Sanggau (Antaranews Kalbar) - Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram, pada Jumat (25/5).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, terdapat dua diduga tersangka, sebagai kurir pada narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram, yakni masing - masing Sn (24) warga Karangan Baru, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai.
Kemudian, MN alias Siman (37) warga Desa Kelakangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulteng. Pria ini berperan selaku kurir yang membawa masuk narkoba itu dari Malaysia ke Indonesia.
"Kronologis penangkapan kedua kurir ini, pada hari Jumat (25/5/18) sekira jam 17.30 Wib, anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi dari masyarakat, mengatakan ada seseorang yang membawa barang mencurigakan berupa sebuah kardus mie instant, yang diduga berisikan narkoba," ujarnya.
Barang ini, dibawa masuk ke dalam salah satu rumah warga dari hutan di Desa Entikong tersebut. "Nah, atas informasi yang diterima, selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penyelidikan ke rumah. Sebelumnya, melakukan pengintaian dari jarak jauh," ungkap Kapolres SanggauAKBP Rachmat Kurniawan.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan masing-masing dari tersangka Sn yakni 3 slop guanying wang warna emas berisikan batu kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sekitar 3 kilogram.
Kemudian satu buah dompet warna coklat merk Levis berisikan uang tunai senilai RM 1.750 dan uang senilai Rp414.000, handphone merk Oppo warna hitam dan hanphone Nokia warna Putih, satu unit sepeda motor KB 3195 UQ, kemudian 3 slop rokok merk parkway dan 24 bungkus rokok merek Parkway.
Dari tersangka MN alias Siman diamankan uang tunai RM200, handphone nokia, handphone sunberry dan buku pasport.
Hadir saat itu, Dandim 1204 Sanggau Letkol Inf Herry Purwanto, para Kasat dan seluruh Kapolsek di wilayah hukumPolres Sanggau.
Pria dengan dua melati dipundak ini menambahkan, selang waktu kurang lebih 20 menit, petugas Polsek Entikong melihat seseorang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha KB 3195 UQ keluar dari rumah tersebut.
Tak pakai lama, petugas Polsek Entikong langsung melakukan pengejaran hingga sampai ke Dusun Semeng, Desa Semanget.
"Akhirnya, anggota kita mampu menghentikan sepeda motor yang berangkat dari rumah tersebut. Setelah itu, dilaksanakan penggeledahan terhadap barang bawaan, dalam kardus indomie tersebut. Maka, dalam ditemukan barang-barang berupa rokok merk Parkway serta tiga kantong warna kuning yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 3 kilogram ini," jelas Rachmat.
Tersangka Sn dan barang bukti (BB) tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Entikong, guna untuk dilakukan pengembangan.
Lantas dari tersangka Sn, maka diperoleh info, jika narkoba itu didapat dari seseorang di Desa Entikong, yakni tersangka MN alias Siman.
Petugas langsung bergerak membekuk MN dan diamankan uang senilai 200 Ringgit Malaysia. Kemudian, dari keterangan tersangka MN alias Siman, dirinya menerima upah sebesar RM 200 untuk mengeluarkan barang tersebut dari Malaysia.
Tersangka MN dan BB uang sebesar RM 200 juga diamankan ke Mapolsek Entikong.
Polsek Entikong ungkap penyelundupan tiga kilogram sabu-sabu
Selasa, 29 Mei 2018 22:09 WIB