Sanggau (Antara Kalbar) - LYP (22) mahasiswa semester dua perguruan tinggi negeri di Pontianak harus berurusan dengan polisi karena mencabuli seorang gadis dibawah umur.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau IPTU Harjanto SH, MH melalui KBO Reskrim IPDA Rahmad Kartono SH menuturkan, terungkapnya perbuatan tersangka LYP yang beralamat di Dusun Kayan, Desa Botuh Lintang, Kecamatan Kapuas, Sanggau yang menjalin asmara dengan korban yang merupakan siswi pada salah satu SMK Sanggau.     Keduanya dari kampung yang sama.
    "Iya, kita ada mengamankan seorang oknum mahasiswa semester dua Fisip Untan diduga menghamili gadis dibawah umur. Awal perbuatan pelaku ini pada September 2015 lalu. Ada beberapa kali melakukan persetubuhan, yang menurut korban dipaksa pelaku," ujarnya.
    Ditambahkan, persoalan ini sempat mau diselesaikan secara adat setempat. Namun, tak membuahkan hasil, termasuk pula pelaku tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    "Oleh pihak keluarga pelaku sempat dimintai pertanggungjawaban. Namun pelaku mengingkari, meskipun ia mengakui perbuatannya," jelasnya.
    Tak pelak, kemarahan keluarga korban memuncak dan melaporkan hal tersebut pada Polres Sanggau.
    LYP yang sebelumnya dilakukan mediasi adat namun saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di terali besi Polres Sanggau guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016