Ketapang (Antara Kalbar) - MA alias Kamel akhirnya ditangkap Unit Buser Polres Ketapang, Senin (20/6) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jl. Gajah Mada, Desa Kalinilam Kecamatan Delta pawan Ketapang.
   
Saat ditangkap, anggota Buser menemukan barang bukti berupa satu unit Handpone Oppo Joy 3 warna hitam, satu buah bong sabu dan sisa plastik klip sabu, kata Kasat Reskrim AKP Putra Pratama di Ketapang.
  
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka sebelumnya pernah menjambret anggota Bhayangkari Polres Ketapang dan mengambil satu buah handpone milik wanita tersebut. Kejadian ini terjadi sekitar bulan Maret lalu di depan dealer Yamaha jalan Gatot subroto Desa Payakumang, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
   
Dari keterangan tersangka, hasil kejahatan ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama, SH, SIK, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah tiga kali masuk Lembaga Pemasyarakatan.
   
Saat ini Kamel dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. "Kasus narkoba saat ini masih dilakukan pengembangan," jelasnya.
   
Tindakan tegas harus dilakukan oleh unit Buser Polres Ketapang dengan memberikan tembakan ke arah kaki tersangka pasalnya tersangka berusaha mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
   
Kasat Reskrim Polres Ketapang juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap trend kejahatan yang terjadi menjelang Lebaran.
   
Ia menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang siap menangkap dan memberikan tindakan kepolisian yang tegas kepada pelaku-pelaku yang berani melakukan kejahatan di Wilayah Ketapang dan sekitarnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016