Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengatakan pihaknya akan segera menghapus PDAM Kalbar karena sejak dibentuk tahun 2006 lalu sampai saat ini dinilai tidak efektif dan tidak sesuai dengan fungsinya.

    "Bahkan keberadaan PDAM Kalbar justru menjadi temuan dari BPK yang merekomendasikan kepada pemerintah Kalbar untuk membubarkan perusahaan tersebut," kata Christiandy di Pontianak, Jumat.

    Dia menjelaskan, untuk penghapusan PDAM tersebut, saat ini pemprov Kalbar bersama DPRD setempat sedang melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.

    Christiandy memaparkan, proses penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

    Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya ditentukan dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah tidak akan mampu melaksanakan tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat tanpa didukung oleh sumber keuangan yang memadai.

    "Dengan demikian daerah dituntut untuk menggali dan meningkatkan sumber keuangan atau pendapatan daerah," katanya.

    Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan untuk penyediaan air minum bagi masyarakat Kalimantan Barat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membentuk/mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.

    Pada kenyataannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang PDAM Kalimantan Barat tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

    Berbagai rencana yang disusun oleh perusahaan itu juga tidak berhasil diwujudkan, sehingga tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat Kalimantan Barat tidak tercapai.

    Kemudian, lanjutnya, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat dari Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012, bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat tidak mampu memenuhi filosofi pendiriannya dan disarankan kepada Gubernur untuk meninjau ulang Pendirian Perusahaan Daerah.

    "Jika raperda ini sudah disahkan menjadi perda, maka kita akan segera menghapus PDAM tersebut," kata Christiandy.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016