Pontianak (Antara Kalbar) - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat membuka Posko Pemantauan dan Pengaduan Pembayaran THR Lebaran 2016.
"Dibukanya posko tersebut lantaran telah diberlakukannya aturan baru yang menyatakan buruh harian yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Ketua Korwil KSBSI Kalbar Suherman di Pontianak, Jumat.
Suherman menjelaskan bahwa posko tersebut dalam rangka mendorong perusahaan menjalankan aturan yang ada, sementara bagi karyawan yang tidak mendapat tetapi berhak bisa melaporkan di posko untuk segera ditindaklanjuti dengan cepat.
"Aturan terbaru perusahaan yang telat membayar dikenai denda 5 persen dari jumlah THR dan juga ada sanksi administratif. Bagi perusahaan yang seharusnya tidak mengabaikan. Lebih cepat lebih bagus," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Adapun besaran THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
Menurut dia, pihaknya juga bersama Apindo dan Dinas terkait akan mendata perusahaan mana saja yang terbilang nakal.
"Masih ada perusahaan bandel. Makanya, kita harap posko ini bisa membantu. Saat ini sudah ada perusahaan yang memang sudah membayar. Kita mengharapkan setiap tahun bertambah kesadaran para perusahaan agar pekerja bisa merayakan Lebaran sebagai tujuan diberikannya THR. Kita juga akan membuka posko, pada Natal, dan Tahun Baru," katanya.
(KR-DDI/D007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Dibukanya posko tersebut lantaran telah diberlakukannya aturan baru yang menyatakan buruh harian yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Ketua Korwil KSBSI Kalbar Suherman di Pontianak, Jumat.
Suherman menjelaskan bahwa posko tersebut dalam rangka mendorong perusahaan menjalankan aturan yang ada, sementara bagi karyawan yang tidak mendapat tetapi berhak bisa melaporkan di posko untuk segera ditindaklanjuti dengan cepat.
"Aturan terbaru perusahaan yang telat membayar dikenai denda 5 persen dari jumlah THR dan juga ada sanksi administratif. Bagi perusahaan yang seharusnya tidak mengabaikan. Lebih cepat lebih bagus," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Adapun besaran THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
Menurut dia, pihaknya juga bersama Apindo dan Dinas terkait akan mendata perusahaan mana saja yang terbilang nakal.
"Masih ada perusahaan bandel. Makanya, kita harap posko ini bisa membantu. Saat ini sudah ada perusahaan yang memang sudah membayar. Kita mengharapkan setiap tahun bertambah kesadaran para perusahaan agar pekerja bisa merayakan Lebaran sebagai tujuan diberikannya THR. Kita juga akan membuka posko, pada Natal, dan Tahun Baru," katanya.
(KR-DDI/D007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016