Sintang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sintang menyatakan berkas kasus mutilasi anak dengan tersangka Brigadir Petrus Bakus, anggota Polres Melawi, telah dinyatakan lengkap atau P21.
    "Berkas perkara yang disusun Penyidik Polres Melawi dinyatakan lengkap. Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sintang akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan," kata Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Susilo.
    Masih kata Budi, Selasa (27/6), Penyidik Polres Melawi telah menyerahkan tersangka Petrus Bakus beserta barang buktinya ke Penyidik Umum Kejari Sintang.
    Dikatakan Budi, untuk tuntutan yang akan dikenakan terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sintang tidak hanya melihat berkasnya saja. Tapi sesuai ketentuan KUHP, Jaksa akan menuntut sesuai fakta yang ada di persidangan nanti.
    Kata Budi, dalam berkas penyidikan dari Penyidik Polres Melawi, tersangka Petrus Bakus dikenakan Pasal 340 KUH Pidana. Kemudian dilapis dengan Pasal 138 KUH Pidana, dilapis lagi dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapis dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.  
    Namun Budi menolak berkomentar soal isu yang sempat menyebut Petrus Bakus menderita Skizoperenia. Menurut dia yang bisa menyimpukan apakah Petrus Bakus mengalami gangguan mental dan kejiwaan adalah kewenangan hakim.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016