Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kalbar berkomitmen mempermudah prosedur pelayanan kepada peserta saat mudik dan Lebaran, sebagai wujud kepedulian, kenyamanan dan kepuasan peserta penjaminan pelayanan kesehatan.
"Kita jamin peserta kita akan tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang ringkas," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Asharuddin saat menggelar jumpa pers, di Pontianak, Rabu.
Asharuddin menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang kesehatan setempat. Kemudian peserta bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang.
"Jadi kita imbau peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik untuk selalu membawa kartu JKN-KIS, kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes dan lainnya agar ketika bermasalah langsung bisa dirawat,"kata dia.
Dikatakannya kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.
"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," katanya.
Asharuddin menegaskan bahwa selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
"Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kita jamin peserta kita akan tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang ringkas," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Asharuddin saat menggelar jumpa pers, di Pontianak, Rabu.
Asharuddin menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang kesehatan setempat. Kemudian peserta bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang.
"Jadi kita imbau peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik untuk selalu membawa kartu JKN-KIS, kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes dan lainnya agar ketika bermasalah langsung bisa dirawat,"kata dia.
Dikatakannya kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.
"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," katanya.
Asharuddin menegaskan bahwa selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
"Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah," kata dia.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016