Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengimbau kepada para pejabat atau PNS setempat menggunakan mobil dinas sepantasnya pada mudik dan balik lebaran tahun 2016.

"Sepantasnya, dalam artian, mobil dinas itu agar digunakan memang sesuai dengan peruntukannya dan kalaupun digunakan mudik Lebaran agar dijaga betul-betul dan dirawat," kata Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada arahan resmi dari Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, terkait pemanfaatan mobil dinas sepanjang Lebaran, tetapi dirinya yakin para pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak menggunakan mobil dinas itu secara proporsional.

"Kalau memang benar-benar digunakan untuk Lebaran, dan pelayanan, saya pikir itu tidak masalah asalkan dirawat. Kecuali kalau mobil dinas tersebut digunakan untuk dipinjamkan atau disewakan itu yang tidak boleh," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, Pemkot Pontianak tidak perlu mengeluarkan imbauan atau larangan terkait mudik Lebaran menggunakan mobil dinas, karena jumlah mobil dinas di lingkungan pemkot sudah hampir tidak ada.

"Yang punya mobil dinas tinggal beberapa saja, seperti wali Kota Pontianak, wakil wali Kota Pontianak dan sekda, sementara kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lainnya tidak lagi diberikan fasilitas mobil dinas," ungkapnya.

Para kepala SKPD di lingkungan pemkot hanya diberikan uang fasilitas pengganti mobil dinas dengan pertimbangan lebih hemat, karena tidak perlu lagi dianggarkan untuk perbaikan bagi mobil dinas, katanya.

"Mobil dinas di lingkungan pemkot tidak boleh lagi usianya di atas lima tahun, karena kalau di atas itu maka biaya pemeliharaannya akan lebih besar," ujarnya.



(U.A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016