Pontianak (Antara Kalbar) - Warga Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, secara sukarela menyerahkan lima pucuk senjata api (senpi) ke Koramil 1202-16/Sedau.
"Penyerahan senjata api dari warga itu diserahkan pada Rabu bertempat di Koramil 1202-16/Sedau," kata Danramil 1202-16/Sedau, Kapten Inf Taufik Wiramansyah di Pontianak, Kamis.
Sedikitnya ada lima pucuk senjata api yang diserahkan. Antara lain, senjata api jenis pistol standar colt satu pucuk, senjata api laras panjang rakitan satu pucuk, senjata api laras pendek rakitan tiga pucuk dan amunisi pistol colt cal 3,8 mm satu butir dalam kondisi aktif.
"Mereka menyerahkannya secara sukarela, jadi bukan paksaan," tuturnya.
Penyerahan senjata api dan amunisi itupun berlangsung aman. Dan untuk sementara ini, barang bukti itu sudah di simpan di Koramil 1202-16/Sedau untuk selanjutnya akan dilaporkan dan diserahkan ke komando atas untuk ditindak lanjuti.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga mengimbau kepada warga yang masih menyimpan senjata api ilegal, agar kiranya dapat menyerahkan dengan sukarela kepada Koramil atau Polsek terdekat.
Karena, kepemilikan senjata api ilegal sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1951 dengan sanksi hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi barang siapa yang memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin, bisa disanksi hukuman selama 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016