Ketapang (Antara Kalbar) - Buah sawit yang dicuri terdakwa Marasyah, berasal dari lahan milik PT HHK Timur.   Demikian jalannya persidangan dalam kasus pencurian buah sawit di PN Ketapang, yang menghadirkan  keterangan Ahmad Yamani, ahli dari Dinas Perkebunan (Disbun) Ketapang, kemarin.

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti, Yamani mengatakan, bahwa terkait kasus pencurian tersebut, dirinya melakukan pengecekkan di area perkebunan milik HHK Timur. Tepatnya di Blok 26, 27, dan 28. “Pemiliknya adalah PT HHK Timur dan lahan tersebut termasuk ke dalam HGU, serta merupakan lahan inti. Dengan demikian, maka perusahaan mempunyai hak untuk mengelola dan menanamI. Izin dan HGU-nya sampai saat ini masih berlaku,” kata Yamani. 

Yamani menambahkan, lahan milik PT HHK Timur adalah seluas 7.000 hektare. Lahan tersebut memiliki izin sejak 2000 dan selalu melaporkan jika terdapat pembebasan lahan. Izin yang dikeluarkan adalah Izin Operasional Perkebunan Kelapa Sawit. “Berdasarkan keahlian saya dan didukung peralatan GPS, lahan tersebut adalah milik perusahaan dan tidak ada tumpang tindih dengan perusahaan lain,” kata Yamani.

Yamani menambahkan, pemberian izin disertai dengan peta wilayah. Sesuai peta wilayah juga, PT HHK Timur merupakan inti, yakni pihak yang mengelola sendiri perkebunannya dan bukan untuk masyarakat. “Saat menerbitkan izin, juga dilakukan survei pemeriksaan bersama-sama SKPD yang berkaitan kehutanan, Bappeda, BPN, Tata Ruang. Kita bawa semua supaya semua terakomodir,” lanjut Yamani.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Kepala Desa Batu Sedau Apriansyah, juga mengatakan bahwa sawit yang dicuri Marasyah berasal dari lahan milik PT HHK Timur.

Kepada majelis hakim, Apriansyah mengaku didatangi tiga warganya, yakni Anang Bodon, Sintang, dan Lamsah. Ketiganya mengatakan, akan memanen sawit di daerah Suang Bengkuang, Batu Leman. “Saya sempat bertanya. Dan, mereka mengatakan bahwa yang menyuruh adalah Marasyah,” kata Apriansyah.

Sekitar seminggu kemudian, Apriansyah mendengar bahwa warga benar-benar memanen buah sawit di lahan sekitar 200 hektare. Setelah itu dia juga mendengar, bahwa para pemanen tersebut ditangkap Polres Ketapang. Termasuk Anang Bodon, Sintang, dan Lamsah yang telah divonis PN Ketapang. 

Dalam persidangan, Apriansyah juga mengatakan, bahwa kebun sawit yang dipanen warga adalah milik PT HHK Timur.  Tepatnya, di Kaveling 5,6 Blok H, I, J. Memang, lanjut Apriansyah, lahan tersebut awalnya milik warga. Termasuk 10 hektare yang semula milik Lamsah. Namun, lanjut dia, lahan tersebut kemudian sudah diverifikasi dan warga sudah menyerahkan kepada perusahaan. “Beberapa warga sudah memperoleh ganti rugi dan sebagian lain masih dalam proses plasma,” kata dia. Sedangkan Marasyah, lanjut Apriansyah, tidak memiliki lahan di lokasi tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Marasyah dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 dan 362 KUHP dan UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 64 ayat (1) dan  55 ayat (2) KUHP. Jumlah kerugian Rp240 juta dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Pewarta: John dan Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016