Pontianak (ANTARA) - Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Alfian Salam, mengatakan pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk Kalbar senilai Rp276,03 miliar.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2023 mendapatkan DBH Sawit sebesar Rp310,92 milyar dan pada tahun 2024 ini mendapatkan alokasi sebesar Rp276,03 milyar dan total alokasi DBH Sawit yang masuk ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sejauh ini telah mencapai sekitar Rp587,02 milyar, meskipun pada tahun 2023 banyak rencana kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan target dan akan dilaksanakan pada RKP 2024 ini yang diusulkan," kata Alfian di Pontianak, Rabu.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan rapat pembahasan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Sawit yang diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kalbar dan Kementerian terkait.
Alfian menjelaskan, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, penggunaan DBH Sawit untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur jalan dan jembatan minimal 80 persen dari alokasi DBH Sawit per-daerah, baik dari Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.
"Kemudian juga diikuti kegiatan lain seperti Pemetaan lahan sawit, rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial," tuturnya.
Alfian menambahkan bahwa Kalbar sebagai daerah penghasil kelapa sawit yang besar dengan luas tanam mencapai 2.764.665 hektar kondisi eksisting area dan produksi sebesar 8.130.397 ton serta jumlah Petani Kelapa Sawit sebanyak 650.180 Kepala Keluarga.
Berdasarkan analisa potensi dari Disbunak, tentunya Kalimantan Barat mendapatkan dana bagi hasil yang cukup besar bersumber dari Penerimaan negara atas Komoditas Kelapa Sawit sebagai daerah penghasil.
"Sesuai dengan amanat PMK nomor 91 tahun 2023, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan Pembahasan Penyusunan RKPD DBH Sawit dengan kabupaten/kota di wilayahnya dengan Kementerian yang terkait dan selain mengkoordinir Pembahasan RKP. Pemerintah Provinsi juga akan melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap alokasi penggunaan Anggaran, Pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit Pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Barat sesuai amanat Peraturan Pemerintah yang ada," katanya.
Menurutnya, atas dasar kepentingan bersama inilah perlu diperlukan rekonsiliasi antar pihak dalam memanfaatkan DBH Sawit ini dengan sebaik-baiknya melalui Pembahasan dan Evaluasi RKP sesuai dengan kebutuhan dan koridor yang telah ditentukan.
"Keinginan kita bersama bahwa alokasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kita benar-benar dapat kita optimalkan pemanfaatan dan penggunaannya sehingga apa yang menjadi tujuan adanya DBH Sawit ini benar-benar dapat terealisasikan dan dampaknya terhadap Pembangunan Daerah dan masyarakat terutama sebagai wujud dari aktivitas pembangunan perkebunan benar-benar dalam kita dapatkan" harap Asisten III Setda Provinsi Kalbar," kata Alfian.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalbar Damianus Kans Pangaraya berharap dengan dilakukan pembahasan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dapat melaksanakan RKP DBH Sawit sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dan juga sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.
"Penjelasan dari Analis Keuangan pusat dan daerah, Tim DBH dan Non FDA Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disampaikan via daring oleh Fazar Fadli, menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut di mana 15 daerah yang akan dibahas," kata Damianus.
Selain RKP nantinya juga akan dibahas Rekonsiliasi 2023, di mana RKP 2024 ini terdiri dari alokasi 2024 dan sisa dari alokasi 2023, jadi diakumulasi dalam RKP di tahun 2024.