Putussibau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero meminta para kepala satuan kerja perangkat daerah agar menegur aparatur sipil negara yang sering berkeliaran saat jam kerja.

"Saya mengimbau seluruh Aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri, tenaga honorer maupun tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku," kata Wakil Bupati Antonius, di Putussibau, Rabu.

Ia menegaskan kedisiplinan para PNS tidak terlepas dari tanggung jawab dari masing-masing kepala SKPD. Penegakan disiplin pegawai itu harus diterapkan, agar kinerja di pemerintahan semakin lebih baik.

"Apabila masih ada para pegawai yang berkeliaran saat jam kerja, Saya minta agar masing-masing kepala SKPD memberikan teguran, jikapun keluar kantor pada jam kerja harus sepengetahuan dan seizin pimpinan," kata Antonius.

Menurutnya, dalam memberikan sanksi kepada pegawai yang pertama memberikan teguran hingga teguran ketiga secara lisan. Kemudian diberikan lagi teguran secara tertulis, jika tidak lagi diindahkan maka proses sanksi berikutnya sampailah tahap pemecatan, sebab aturan yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai tersebut sangat jelas.

"Kami sudah sering kali mengingatkan bahwa memberikan imbauan agar para pegawai dapat bekerja sesuai aturan terutama disiplin, termasuk pada saat apel bulanan yang dilaksanakan setiap tanggal 17, selalu disampaikan disiplin pegawai," jelas Antonius.

Selaku Wakil Bupati, Antonius berharap masing-masing kepala SKPD dapat menerapkan PP 53 tahun 2010 tersebut kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Bahkan Antonius menyayangkan apabila ada pegawai yang masih berkeliaran disaat jam kerja.

"Kepala SKPD juga harus lebih tegas dalam penerapan disiplin pegawai, bila diperlukan bisa melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penindakan," katanya.

Ditambahkan Antonius bahwa sesuai aturan yang berlaku, jadwal masuk kerja para pegawai pada pukul 07.30 wib - 16.00 wib, terkecuali hari Jumat masuknya 07.30 wib - 16.30 wib, untuk waktu istirahat siang dari pukul 12.00 wib-13.00 wib.

Khusus untuk hari Jumat waktu istirahat siang dari pukul 11.00 wib - 13.00 wib dan untuk hari masuk kerja para pegawai dari hari Senin sampai Jumat.  

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016