Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Rabu, mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SA dan AR saat mengadakan pesta narkoba bersama sembilan orang lainnya di kawasan "Kampung Beting" Pontianak Timur.
"Sebenarnya dalam penggerebekan tersebut ada 11 orang yang diamankan pada dua TKP, setelah dilakukan pemeriksaan dua terbukti sebagai pengedar, sementara sembilan orang lainnya hanya pemakai," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah sekitar tiga bulan mengawasi gerak gerik kedua tersangka tersebut, setelah dinilai cukup bukti baru dilakukan penangkapan.
"Kedua pengedar tersebut diamankan saat melakukan pesta bersama sembilan orang pembeli lainnya di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur," ungkapnya.
Suhadi menjelaskan, untuk sementara kesembilan orang lainnya, statusnya masih terperiksa karena masih diduga sebagai pemakai saja, tetapi kalau mengarah kepada pengedar maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dari pengakuan kedua tersangka, aktivitas menjual barang haram tersebut atau sebagai pengedar sudah lama mereka lakukan," kata Suhadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, diantaranya, 18 gram sabu yang terbagi dalam bungkusan kecil, berbagai peralatan untuk menghisap sabu-sabu, seperti bong, korek api gas dan lainnya.
Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan kalau melihat atau mendengar adanya aktivitas melanggar hukum di kawasannya, seperti pesta narkoba tersebut.
"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar umumnya, agar tidak merusak generasi penerus bangsa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Sebenarnya dalam penggerebekan tersebut ada 11 orang yang diamankan pada dua TKP, setelah dilakukan pemeriksaan dua terbukti sebagai pengedar, sementara sembilan orang lainnya hanya pemakai," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah sekitar tiga bulan mengawasi gerak gerik kedua tersangka tersebut, setelah dinilai cukup bukti baru dilakukan penangkapan.
"Kedua pengedar tersebut diamankan saat melakukan pesta bersama sembilan orang pembeli lainnya di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur," ungkapnya.
Suhadi menjelaskan, untuk sementara kesembilan orang lainnya, statusnya masih terperiksa karena masih diduga sebagai pemakai saja, tetapi kalau mengarah kepada pengedar maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dari pengakuan kedua tersangka, aktivitas menjual barang haram tersebut atau sebagai pengedar sudah lama mereka lakukan," kata Suhadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, diantaranya, 18 gram sabu yang terbagi dalam bungkusan kecil, berbagai peralatan untuk menghisap sabu-sabu, seperti bong, korek api gas dan lainnya.
Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan kalau melihat atau mendengar adanya aktivitas melanggar hukum di kawasannya, seperti pesta narkoba tersebut.
"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar umumnya, agar tidak merusak generasi penerus bangsa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016