Pontianak (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Suryanto menekankan ASN dalam menjaga dan mengelola barang milik daerah (BMD) dengan baik.
"Hal tersebut merupakan prinsip yang harus dipegang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pemerintah memegang amanah untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga aset-aset yang ada perlu dijaga dengan keseriusan, " ujarnya saat Rakor BMD di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa apabila menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu menunjukkan belum serius mengelola BMD.
"Untuk itu ASN harus mengubah pola pikir, kalau setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” katanya.
Ia mengatakan pengelolaan BMD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Edi berpesan kepada segenap pejabat pengelola BMD agar mempelajari peraturan tersebut.
“Istilahnya inti pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” katanya.
Ia menjelaskan pejabat pengelola BMD terdiri atas beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak kemudian selanjutnya sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga kepala OPD selaku pengguna.
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, maka prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” ucap dia.
Ia menambahkan kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” kata dia.