Putussibau (Antara Kalbar) - Sebanyak 109 orang karyawan PT First Borneo Plantation (FBP) melaksanakan aksi demonstrasi menuntut pelunasan pembayaran gaji bulan Juni dan THR 2016 yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Para karyawan baik itu buruh lepas maupun para asisten dan beserta staf berdemonstrasi ke Kantor Perwakilan PT FBP di jalan WR Supratman Putusssibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.

Saat menyampaikan aspirasi ratusan karyawan tidak berhasil bertemu dengan pimpinan PT FBP sebab yang bersangkutan tidak berada di tempat, akhirnya 7 perwakilan karyawan hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada Kepala Tata Usaha PT FBP Putussibau dan HRD PT FBP.

"Kami hanya menerima pembayaran THR 40 persen, sisanya 60 persen dijanjikan pihak perusahaan akan dibayarkan dalam waktu dekat, begitu juga dengan gaji karyawan yang baru terbayarkan 75 persen namun sampai hari ini sisa gaji dan THR kami tidak diberikan," ungkap Kepala Gudang PT Borneo International Anugerah (BIA) Yohanes Pretison, yang merupakan anak cabang dari PT FBP.

Mewakili rekan-rekannya, Yohanes menekankan agar pihak perusahaan dapat memastikan pembayaran sisa gaji dan THR karyawan. Karyawan tidak menginginkan cicilan-cicilan dari perusahaan.

"Kami harus menghidupi keluarga, apalagi anak saya baru masuk sekolah memerlukan biaya besar," tutur Yohanes.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga melakukan keputusan sepihak dan dalam kebijakan perusahaan gaji karyawan dilakukan pemotongan,

tentu saja hal tersebut tidak sesuai kontrak kerja, apapun keputusan namanya kontrak harus melibatkan kedua belah pihak.

"Jika karyawan ada kesalahan diberikan sanksi oleh perusahaan, namun bagaimana sekarang justru perusahaan ada kesalahan tidak membayar gaji karyawan, apa sanksinya, makanya sebelum gaji dan THR dibayarkan kami tidak akan bekerja," kata Yohanes dengan nada sedikit emosi.

Selain itu Asisten Divisi pada PT. BIA, Rusmin juga menegaskan agar pembayaran gaji dan THR karyawan dan staf PT. FBP group segera dilunasi. Kemudian mengingatkan perusahaan membayar gaji dan staf karyawan untuk bulan Juli tepat 30 Juli, sesuai dengan klausul

yang ditandatangani Beny Haryanto, selaku CEO PT. FBP, selanjutnya pembayaran gaji tidak dilakukan secara cicil.

Dikatakan Rusmin, apa yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebutg merupakan pelanggaran terhadap karyawan ini membuat mereka mengambil kesimpulan, dari tanggal 21 Juli-28 juli, gaji karyawan dan THR bulan lalu harga mati, harus dibayarkan.

"Apabila batas tanggal dan waktu tersebut tidak dibayarkan oleh perusahaan, maka kami akan melakukan penyegelan kantor perwakilan PT. FBP, termasuk kantor cabang di seluruh wilayah naungan PT. FBP group," katanya.

Dirinya menyuarakan bahwa penyegelan akan dimulai 28 Juli - 5 Agustus, dan akan dilakukan secara sepihak oleh karyawan. Apabila batas waktu tersebut tidak diindahkan perusahaan, maka mulai 5-15 Agustus mendatang, pihaknya akan melakukan penyitaan aset perusahaan. Baik itu aset bergerak maupun tidak.

Lebih lanjut Rusmin menyampaikan apabila batas waktu penyitaan tersebut tidak diindahkan lagi, maka mulai 15-22 Agustus karyawan akan melakukan pelelangan aset perusahaan.

"Kami akan jual. Maka saya minta rekan-rekan mengawal apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama sehingga pembayaran gaji tidak tertunda," tegas Rusmin.

Ia juga menegaskan, tindakan karyawan tersebut jangan sampai diartikan sebuah pembangkangan terhadap perusahaan, karena karyawan menuntut apa yang menjadi haknya.

"Anak istri kami sangat tergantung dengan pendapatan kami. Mereka resah kami selama ini masih menahan diri. Wajar kalau karyawan melakukan mogok kerja, mereka perlu bertahan hidup dengan mencari kerja keluar," katanya.

Perwakilan karyawan Zaini, juga mengaku pihaknya sudah melapor secara resmi ke Disnakertransos kabupaten atas perlakukan perusahaan terhadap para karyawan, dan menembusi ke Bupati Kapuas Hulu dan serta DPRD Kapuas Hulu.

Menanggapi aspirasi karyawan tersebut perwakilan PT FBP Putussibau, Sutrisno Ginting menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan karyawan akan disampaikan kepada pihak manajem PT FBP di Jakarta.

"Semua aspirasi sudah di data dan diinventarisir kemudian akan disampaikan ke manajemen di Jakarta. Kita semua berharap apa yang sudah disampaikan sebagai hak karyawan bisa diselesaikan pihak manajemen," kata Ginting.

Disampaikan Ginting sebagai perwakilan PT FBP di daerah dirinya beserta beberapa staf lainnya tidak bisa mengambil keputusan, meskipun demikian dirinyapun berharap agar manajemen PT FBP di Jakarta segera menyelesaikan pembayaran apa yang telah menjadi hak karyawan.

Sementara itu pantauan di lapangan, untuk mengamankan peristiwa tersebut pihak kepolisian menurunkan puluhan personil terdiri dari anggota Polsek Putussibau Utara dan dibantu personil dari Polres Kapuas Hulu. 

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016