Ketapang (Antara Kalbar) - Pihak Kejaksaan Negeri Ketapang (Kajari) resmi menahan M, karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi berupa penyelewengan dana santunan pensiun ‎PNS dan pensiunan janda di Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2014 dan 2015.
    Kajari Ketapang Joko Suyono melalui Kasi Pidsus Zulhaidir mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajari Ketapang dengan No PRINT :202 /Q1Q.1.13/Fd.1‎/7/2016 Tanggal 13 Juli 2016.
    Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Ketapang sudah melakukan penyelidikan dalam rangka untuk mencari alat bukti dan keterangan saksi dan ahli, surat serta petunjuk.
    Berdasarkan analisa dari tim maka ditetapkanlah tersangka M yang bekerja di Badan Kepegawaian Setda Ketapang. Pasal yang disangkakan pasal 2 Ayat 1 pasal 3 Pasal 8 Junto pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
    Mengenai penyimpanan yang terjadi, dana itu bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran APBD Kabuapten Ketapang sejak tahun 2013 hingga 2015. Realisasi ‎penerimaan dana santunan PNS tahun 2013 berjumlah Rp3,814 miliar dan tahun 2014  Rp2,693 miliar. Kemudian, realisasai sampai dengan Agustus 2015 sebesar Rp1,470 miliar.
    Dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka yaitu pada tahun 2013 bahwa dana santunan PNS 2013 itu sudah diserahkan kepada yang berhak yang menerima. Namun ada dua orang yang namanya diajukan kembali untuk mendapatkan dana pensiun pada tahun 2014.
    Sedangkan penyimpangan pada tahun 2014 terdapat duplikasi permintaan dana pensiun sebanyak satu orang ‎yang telah menerima dana tahun 2013 sebesar Rp19,91 juta. Lalu terdapat dana santunan untuk tujuh orang yang belum diserahkan namun belakangan telah dikembalikan tersangka.
   Kemudian ditahun 2014 juga terdapat SPJ kelebihan permintaan dana santunan ‎sebesar Rp1.268.500, penyimpangan pada tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus itu terdapat duplikati permintaan dana santunan sebanyak 30 orang pensiun yang telah menerima dana pensiun tahun 2013 dan 2014.
    Totalnya Rp600.440.185,-, terdapat juga duplikasi permintaan dana santunan pensiun sebanyak 8 orang yang telah menerima dana pensiun tahun 2014 senilai.Rp183.000.502,- tapi dikembalikan oleh tersangka.
    Saat ini dari hasil pemeriksaan oleh Tim penyidik,perhitungan penyidik kerugian negara diperkirakan kurang lebih sebesar Rp600.653.653,- karena berdasarkan pasal 20 ayat 1 KUHP untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
    Kemudian pasal 21 ayat 1 KUHP perintah penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras ‎melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka takut melarikan diri, tersangka akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti karena ancaman pidana pasal yang disangkakan  ini lebih dari 5 tahun.
    Berdasarkan pertimbangan diatas maka ‎ tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 2B Ketapang sejak hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan 10 Agustus 2016. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negri Ketapang dengan sprint penahanan No:900/Q.1.13/Fd.1/07/2016 Tgl 21 juli 2106‎.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016