Putussibau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berencana melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dokumen kependudukan di wilayah Kapuas Hulu.

Beberapa bulan ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu belum bisa menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, Kartu Keluarga dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya.

"Penerbitan dokumen kependudukan tersebut terkendala tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu yang saat ini belum mendapatkan SK dari Mendagri," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas Hulu M Nurdin, di Putussibau, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan yang baru, SK Bupati saja tidak cukup, khusus Kepala Dinas Dukcapil mesti ada SK dari Mendagri, sebab tanda tangan Kepala Dinas menyangkut dokumen kependudukan dibawa naungan Mendagri.

Dijelaskannya saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pelayanan tanpa mengeluarkan dokumen kependudukan, jikapun ada surat keterangan

sementara itu untuk Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

"Pelayanan tetap kami laksanakan, namun dokumen kependudukan belum bisa diterbitkan, karena belum ada Kepala Dinas definitif," kata Nurdin.

Di tempat terpisah, Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir mengatakan bahwa hal tersebut menyangkut pelayanan kepada masyarakat, maka persoalan itu akan dikoordinasikan pihak kementerian dan dirjen yang ada.

"Memang untuk Dinas Dukcapil itu berbeda dengan instansi yang lain, karena memang menyangkut dokumen kependudukan, yang jelas itu akan kami koordinasikan dengan pusat," kata Nasir.

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016