Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, menangkap Ag (43), yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Bunga, Gang Bangau, Pontianak.
"Ag ditangkap Kamis setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang menjual telur penyu di Pasar Bunga," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, Ag diamankan oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar bersama Babinkamtibmas wilayah Kelurahan Mariana, Pontianak Kotau.
"Saat diamankan, Agus sedang menjual 161 butir telur penyu di pasar itu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari Agus, telur penyu tersebut diperoleh dari seorang temannya yang bekerja sebagai tukang masak di salah satu kapal nelayan dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau.
"Telur penyu itu dibeli Ag, Selasa (26/7) sebanyak 500 butir, sejak diperdagangkan mulai hari Rabu (27/7) hingga Kamis (28/7) sudah laku dijual sebanyak 339 butir," ujarnya.
Menurut Sustyo, pihaknya tidak sampai menahan Ag tetapi memintanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual telur penyu lagi.
"Kami masih melakukan pembinaan dulu kepada pelaku, tetapi kalau mengulanginya lagi, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, Ag tidak mengetahui bahwa memperjualbelikan telur penyu dilarang UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
"Hingga saat ini, kami terus melakukan pengembangan kasus penjualan telur penyu tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait, kalau melihat orang menjual telur penyu dan hewan yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016