Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mulai Januari 2017, akan melarang kendaraan-kendaraan besar "mangkal" di kawasan kota itu.

"Larang tersebut mulai berlaku Januari 2017, agar aktivitas kendaraan-kendaraan besar tersebut tidak semakin menambahkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Minggu.

Ia menjelaskan, kendaraan yang dilarang mangkal di kawasan kota tersebut, seperti truk kontainer dan truk fuso, dan hanya aktivitas angkutannya saja yang diperbolehkan.

Dalam kesempatan itu, dia juga sangat menyesalkan, sebagian besar ulah sopir yang tidak mematuhi aturan lalu lintas sehingga membuat kemacetan lalu lintas.

Sutarmidji mencontohkan, sering kali sopir truk tronton yang membawa alat berat, keluar sebelum pukul 21.00 WIB, padahal dalam aturannya mereka hanya boleh beroperasi di atas jam tersebut.

"Pelanggaran jam operasi itu, sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, dan korban kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran itu juga sudah sering terjadi," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemkot melalui Dishubkominfo dan instansi terkait sudah melakukan penertiban dengan melakukan tilang terhadap kendaraan besar yang parkir sembarangan. Bahkan tidak sedikit ban kendaraan besar yang parkir sembarangan itu, dikempeskan.

"Dalam penertiban tersebut, kami tidak pandang bulu, semua kendaraan yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya dilakukan penertiban hingga dilakukan penilangan," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016