Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, adanya upaya akan direvisinya Perpres No. 44/2016, adalah sebagai pintu masuk bagi pihak luar atau mafia untuk melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.
"Nelayan negeri ini punya cukup kapal dan kemampuan tangkap ikan, sehingga sektor itu tidak perlu dibuka bagi investor asing, karena itu menjadi pintu masuk bagi mereka untuk melakukan kembali ilegal fishing dengan mendompleng izin yang diperoleh dari pemerintah," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sofyano menjelaskan, usaha penangkapan ikan pada dasarnya mampu dilakukan oleh kaum nelayan negeri ini.
Menurut dia, masa depan kehidupan nelayan negeri ini akan tidak punya harapan ketika Perpres 44/2016 direvisi dengan kembali membuka pintu bagi investor asing boleh berinvestasi di usaha penangkapan ikan.
"Hal itulah poin bagi mafia ilegal fishing untuk bisa kembali menjarah kekayaan lautan negeri ini," ujarnya.
Ancaman Susi Pudjiastuti mundur dari kursi Menteri KKP, merupakan sinyal atau pertanda bahwa program dan kebijakan pemerintah di sektor perikanan tidak luput dari intaian mafia illegal fishing, katanya.
Program dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang bertujuan membenahi sektor perikanan negeri ini, yang telah berpuluh tahun hanya menguntungkan pihak asing dan para mafia ilegal fishing.
"Semuanya usaha itu, akan kandas ketika mafia illegal fishing dengan jaringannya telah berhasil merevisi Perpres 44/2016, sehingga sangat memprihatinkan dan menginjak harga diri bangsa Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan, investor asing boleh saja diundang masuk di sektor perikanan, tetapi harusnya terbatas hanya pada sektor penunjang, misalnya industri pengolahan, usaha kapal tampung ikan, usaha kapal angkut ikan antar pulau, usaha ekspor hasil laut, dan cold storage.
"Namun investasi asing itu juga seharusnya tidak boleh 100 persen dimiliki mereka dan harus disandingkan dengan pengusaha lokal," katanya.
Laut di wilayah Indonesia bagian timur dan barat sangat luas dan kaya akan hasil lautnya. Sulit mengontrol lautan seluas itu, sehingga bisa menjadi ladang pencurian ikan bagi investor asing ketika mereka diberi izin berinvestasi disektor penangkapan ikan itu, kata Sofyano.
Sehingga, ia menambahkan, keresahan menteri KKP terkait adanya upaya memberi peluang untuk investor asing melakukan penangkapan ikan, adalah keresahan putra bangsa ini yang harus dipahami sebagai sikap dan keberpihakannya terhadap masa depan kehidupan nelayan.
Direktur Puskepi berharap, semoga Presiden Jokowi tidak terpengaruh dengan bujukan "ular" para mafia ilegal fishing dan antek-anteknya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Nelayan negeri ini punya cukup kapal dan kemampuan tangkap ikan, sehingga sektor itu tidak perlu dibuka bagi investor asing, karena itu menjadi pintu masuk bagi mereka untuk melakukan kembali ilegal fishing dengan mendompleng izin yang diperoleh dari pemerintah," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sofyano menjelaskan, usaha penangkapan ikan pada dasarnya mampu dilakukan oleh kaum nelayan negeri ini.
Menurut dia, masa depan kehidupan nelayan negeri ini akan tidak punya harapan ketika Perpres 44/2016 direvisi dengan kembali membuka pintu bagi investor asing boleh berinvestasi di usaha penangkapan ikan.
"Hal itulah poin bagi mafia ilegal fishing untuk bisa kembali menjarah kekayaan lautan negeri ini," ujarnya.
Ancaman Susi Pudjiastuti mundur dari kursi Menteri KKP, merupakan sinyal atau pertanda bahwa program dan kebijakan pemerintah di sektor perikanan tidak luput dari intaian mafia illegal fishing, katanya.
Program dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang bertujuan membenahi sektor perikanan negeri ini, yang telah berpuluh tahun hanya menguntungkan pihak asing dan para mafia ilegal fishing.
"Semuanya usaha itu, akan kandas ketika mafia illegal fishing dengan jaringannya telah berhasil merevisi Perpres 44/2016, sehingga sangat memprihatinkan dan menginjak harga diri bangsa Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan, investor asing boleh saja diundang masuk di sektor perikanan, tetapi harusnya terbatas hanya pada sektor penunjang, misalnya industri pengolahan, usaha kapal tampung ikan, usaha kapal angkut ikan antar pulau, usaha ekspor hasil laut, dan cold storage.
"Namun investasi asing itu juga seharusnya tidak boleh 100 persen dimiliki mereka dan harus disandingkan dengan pengusaha lokal," katanya.
Laut di wilayah Indonesia bagian timur dan barat sangat luas dan kaya akan hasil lautnya. Sulit mengontrol lautan seluas itu, sehingga bisa menjadi ladang pencurian ikan bagi investor asing ketika mereka diberi izin berinvestasi disektor penangkapan ikan itu, kata Sofyano.
Sehingga, ia menambahkan, keresahan menteri KKP terkait adanya upaya memberi peluang untuk investor asing melakukan penangkapan ikan, adalah keresahan putra bangsa ini yang harus dipahami sebagai sikap dan keberpihakannya terhadap masa depan kehidupan nelayan.
Direktur Puskepi berharap, semoga Presiden Jokowi tidak terpengaruh dengan bujukan "ular" para mafia ilegal fishing dan antek-anteknya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016