Pontianak (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sabtu, menenggelamkan tiga unit kapal barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di kawasan perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
"Hari ini hanya tiga yang bisa dieksekusi atau ditenggelamkan, sementara dua kapal motor lainnya kandas saat akan ditarik sehingga batal ditenggelamkan," kata Plt Direktur Penanganan Ulang PSDKP Pontianak, Eko Rudianto di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, rencananya, dua kapal yang kandas tersebut akan ditarik kembali dan akan dimusnahkan pada tahap selanjutnya bersamaan dengan kapal-kapal yang belum dieksekusi atau sekitar dua minggu setelah Lebaran.
"Makin cepat kosong (dimusnahkan semua) maka makin bagus. Kami berharap untuk kapal-kapal yang masih dalam proses hukum, kasasi dan banding agar bisa secepatnya dieksekusi kembali," katanya.
Hal tersebut senada dengan apa yang dikatakan Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu saat pemusnahan kapal tahap pertama di Pulau Datuk, dimana Susi tidak ingin menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila dirinya tidak dipilih kembali menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, kata Eko.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Sahat S T Lumban Gaol mengatakan, lamanya proses eksekusi pemusnahan kapal tersebut, dan dilakukan secara bertahap dikarenakan mengikuti proses hukum yang ada.
"Pemusnahan barang bukti tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja dan harus mengikuti aturan," katanya.
Dengan pemusnahan barang bukti kapal hari ini, artinya dari 25 buah kapal dan satu buah sekoci yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, saat ini masih menyisakan sekitar delapan buah kapal lagi kemudian ditambah dengan satu buah sekoci yang belum dimusnahkan.
Sebelumnya, Sabtu (4/5), di tempat yang sama telah dilakukan pemusnahan sebanyak 13 unit kapal motor barang bukti tindak pidana pencurian ikan di perairan Indonesia.
Tercatat masih sekitar 90 kapal barang bukti hasil tindak pidana pencurian ikan yang sedang atau masih menunggu kepastian hukum dalam proses banding dan kasasi.