Pontianak (Antara Kalbar) - Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, mendeportasi sebanyak 46 nelayan asing asal Vietnam, dari Bandara Supadio Pontianak tujuan Jakarta.

"Kami tadi pagi mendeportasi sebanyak 46 nelayan asal Vietnam yang sebelumnya tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia," kata Kepala Rudenim Pontianak Suganda saat dihubungi di Pontianak.

Deportasi melalui Bandara Supadio Pontianak dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, katanya.

"Kasus pencurian ikan yang menjerat nelayan asal Vietnam tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, malah mereka juga sudah menjalani masa tahanan sebelum dipulangkan ke negara asal mereka," ungkapnya.

Proses pemulangan mereka (nelayan asal Vietnam dikawal oleh 10 petugas gabungan, dan berjalan aman serta lancar.

"Nelayan itu, saat dipulangkan menggunakan kaos seragam berwarna kuning, yang dikawal ketat oleh petugas," ujarnya.

Menurut jadwal, ketika tiba di Jakarta, mereka langsung dijemput oleh pihak kedutaan Vietnam untuk Indonesia, kemudian langsung diterbangkan menuju Ho Chi Min, Vietnam sekitar pukul 13.30 WIB, kata Suganda.

Data Rudenim Pontianak, mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2016, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 89 warga asing, serta mendeportasi 85 orang imigran pencari suaka.

Menurut dia, sebagian besar warga asing yang mereka deportasi dengan kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.


(U.A057/B/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016