Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. I Ketut Sukarja mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan bagi ibu melahirkan dengan menyiapkan rumah tunggu dan transportasinya.

"Jaminan yang kita berikan menggunakan Jampersal. Namun perlu diingatkan bahwa ini hanya untuk biaya rumah tunggu dan transportasi, bukan untuk biaya persalinan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Sukarja mengatakan terkait program Jampersal tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Jampersal kepada puluhan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sambas, Kepala Desa, Direktur Rumah Sakit serta beberapa instansi terkait.

"Artinya saat ini soal petunjuk teknis dan sebagainya khusus bagi pelaksana di lapangan sudah mengetahui. Begitu juga pemerintah desa," tuturnya.

Ia menjelaskan adanya Jampersal didasarkan pada Permen Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan serta sarana dan prasarana penunjang subbidang sarpras kesehatan tahun anggaran 2016 di mana dalam peraturan tersebut tertuang bahwa DAK bidang kesehatan terbagi dua, yakni fisik dan non fisik.

"DAK fisik meliputi subbidang pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kefarmasian dan sarpras kesehatan. Sedang DAK non fisik meliputi bantuan operasional kesehatan dan Jampersal serta akreditasi Puskesmas," terangnya

Menurutnya khusus Jampersal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya Jampersal digunakan untuk membiayai persalinan. Sedangkan untuk saat ini Jampersal digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas kesehatan melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).

"Semoga dengan adanya Jampersal ini membantu masyarakat kita khususnya ibu hamil," kata dia.





(U.KR-DDI/O001)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016