Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin mengatakan penertiban reklame ilegal yang telah berjalan terus dilakukan.
"Penertiban reklame ilegal di Singkawang sudah berjalan mulai Rabu(10/8)," kata Muslimin, Minggu.
Dia mengatakan, penertiban reklame melibatkan tim gabungan, yang terdiri dari DPPKA, Tata Kota, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Satpol PP.
"Jadi tinggal baliho-baliho besar yang menyewa di vendor/perusahaan saja yang belum ditertibkan," ujarnya.
Hal itu belum ditertibkan, lantaran pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Tata Kota.
"Kita minta konfirmasi dari Tata Kota, apakah yang bersangkutan (penyewa kepada pihak vendor) sudah memiliki izin atau asal pasang saja," tuturnya.
Jika belum, lanjutnya, maka penyewa diminta untuk segera mengajukan izin melalui Dinas Tata Kota.
"Tapi, apabila permintaan ini diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan juga akan kita tertibkan," katanya.
Muslimin memastikan, semua reklame ilegal di sejumlah ruas jalan di Kota Singkawang, sebelum tanggal 17 Agustus 2016 sudah bersih.
Sebagai gambaran atau secara umum, kata Muslimin, bahwa Perwako reklame ini menerangkan objek mana saja yang dikenakan pemungutan pajak reklamenya.
"Yang dinamakan reklame adalah ketika seseorang atau bentuk pribadi maupun badan dan sebagainya, yang melakukan usaha dalam kerangka untuk promosi atau memperkenalkan diri, itu sebenarnya sudah masuk dalam reklame dan harus dikenakan pajak," kata Muslimin.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam Perwako itu, siapapun yang menampilkan diri ataupun produknya baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan menggunakan misi sosial dan sebagainya, yang paling utama mereka lakukan adalah pengurusan izin.
"Karena di dalam Perwako ini, sudah kita tetapkan bahwa setiap media reklame apapun bentuknya baik berupa baliho, spanduk, selebaran dan media-media lainnya mereka harus mengajukan pengurusan izin ke dinas teknis yang terkait, yaitu Dinas Tata Kota," jelasnya.
Didalam Perwako itu juga sudah ditetapkan lokasi-lokasi atau titik-titik mana saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam pemasangannya.
Termasuklah di dalamnya berkenaan dengan reklame atau iklan-iklan yang berkenaan dengan Pilkada atau politik.
"Jadi kalau mereka tidak mengurus perizinan maka berlakulah Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang ketertiban umum, siapapun yang melakukan pemasangan tanpa izin harus kita tertibkan," katanya.
Namun, tambahnya, khusus untuk Pilkada, ada pengecualian, karena di dalam Perwako itu dikecualikan untuk pelaku-pelaku yang dalam kerangka kepentingan Pilkada tidak dikenakan pajak reklame, tetapi mereka diwajibkan untuk mengurus perizinannya.
"Kalau mereka tidak berizin dan sembarangan dalam pemasangannya, maka akan kita tertibkan," katanya.
(KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Penertiban reklame ilegal di Singkawang sudah berjalan mulai Rabu(10/8)," kata Muslimin, Minggu.
Dia mengatakan, penertiban reklame melibatkan tim gabungan, yang terdiri dari DPPKA, Tata Kota, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Satpol PP.
"Jadi tinggal baliho-baliho besar yang menyewa di vendor/perusahaan saja yang belum ditertibkan," ujarnya.
Hal itu belum ditertibkan, lantaran pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Tata Kota.
"Kita minta konfirmasi dari Tata Kota, apakah yang bersangkutan (penyewa kepada pihak vendor) sudah memiliki izin atau asal pasang saja," tuturnya.
Jika belum, lanjutnya, maka penyewa diminta untuk segera mengajukan izin melalui Dinas Tata Kota.
"Tapi, apabila permintaan ini diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan juga akan kita tertibkan," katanya.
Muslimin memastikan, semua reklame ilegal di sejumlah ruas jalan di Kota Singkawang, sebelum tanggal 17 Agustus 2016 sudah bersih.
Sebagai gambaran atau secara umum, kata Muslimin, bahwa Perwako reklame ini menerangkan objek mana saja yang dikenakan pemungutan pajak reklamenya.
"Yang dinamakan reklame adalah ketika seseorang atau bentuk pribadi maupun badan dan sebagainya, yang melakukan usaha dalam kerangka untuk promosi atau memperkenalkan diri, itu sebenarnya sudah masuk dalam reklame dan harus dikenakan pajak," kata Muslimin.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam Perwako itu, siapapun yang menampilkan diri ataupun produknya baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan menggunakan misi sosial dan sebagainya, yang paling utama mereka lakukan adalah pengurusan izin.
"Karena di dalam Perwako ini, sudah kita tetapkan bahwa setiap media reklame apapun bentuknya baik berupa baliho, spanduk, selebaran dan media-media lainnya mereka harus mengajukan pengurusan izin ke dinas teknis yang terkait, yaitu Dinas Tata Kota," jelasnya.
Didalam Perwako itu juga sudah ditetapkan lokasi-lokasi atau titik-titik mana saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam pemasangannya.
Termasuklah di dalamnya berkenaan dengan reklame atau iklan-iklan yang berkenaan dengan Pilkada atau politik.
"Jadi kalau mereka tidak mengurus perizinan maka berlakulah Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang ketertiban umum, siapapun yang melakukan pemasangan tanpa izin harus kita tertibkan," katanya.
Namun, tambahnya, khusus untuk Pilkada, ada pengecualian, karena di dalam Perwako itu dikecualikan untuk pelaku-pelaku yang dalam kerangka kepentingan Pilkada tidak dikenakan pajak reklame, tetapi mereka diwajibkan untuk mengurus perizinannya.
"Kalau mereka tidak berizin dan sembarangan dalam pemasangannya, maka akan kita tertibkan," katanya.
(KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016