Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kapolres Melawi AKBP Oki Waskito mengimbau agar seluruh aparatur desa di Kabupaten Melawi dapat menggunakan dana desa dengan baik dan benar, sesuai aturan yang berlaku, dan sesuai petunjuk teknis yang ada.
"Sampai saat ini memang kami belum menerima laporan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Melawi," ungkap Waskito di Nanga Pinoh, Senin.
Ia mengatakan tidak menginginkan para aparatur desa di Kabupaten Melawi mendapat masalah dan berurusan dengan pihak penegak hukum hanya gara-gara penyalahgunaan dana desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Sampai saat ini memang kami belum menerima laporan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Melawi," ungkap Waskito di Nanga Pinoh, Senin.
Ia mengatakan tidak menginginkan para aparatur desa di Kabupaten Melawi mendapat masalah dan berurusan dengan pihak penegak hukum hanya gara-gara penyalahgunaan dana desa.
Menurut Waskito, koordinasi dan bimbingan teknis dari pihak terkait seperti Inspektorat dan Kejari
sangatlah penting, sebagai upaya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa.
Diakui Waskito memang ada informasi terkait ada dana desa yang bermasalah, namun pihaknya belum pernah mendapatkan laporan. Untuk itu dirinya berpesan sebelum benar - benar terjadi maka koordinasi dengan pihak terkait merupakan langkah agar tidak menyalahi aturan.
"Memang hingga saat ini belum ada laporan terkait dana desa yang masuk ke kita. Namun harus ada upaya agar tidak bermasalah. Untuk itu saya mengimbau, laksanakanlah pengelolaan dana dengan sesuai aturan yang ada," kata Waskito.
Selain itu, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMPB-Kesbangpol) Melawi, Ahiwan Syamsudin, juga menekankan hal yang sama bila di tahun 2016 terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana desa, maka tidak ada lagi toleransi.
sangatlah penting, sebagai upaya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa.
Diakui Waskito memang ada informasi terkait ada dana desa yang bermasalah, namun pihaknya belum pernah mendapatkan laporan. Untuk itu dirinya berpesan sebelum benar - benar terjadi maka koordinasi dengan pihak terkait merupakan langkah agar tidak menyalahi aturan.
"Memang hingga saat ini belum ada laporan terkait dana desa yang masuk ke kita. Namun harus ada upaya agar tidak bermasalah. Untuk itu saya mengimbau, laksanakanlah pengelolaan dana dengan sesuai aturan yang ada," kata Waskito.
Selain itu, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMPB-Kesbangpol) Melawi, Ahiwan Syamsudin, juga menekankan hal yang sama bila di tahun 2016 terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana desa, maka tidak ada lagi toleransi.
Meskipun begitu, dalam penggunaan dana desa masih saja ada laporan yang sampai ke BPMPD mengenai penggunaan dana desa yang digunakan untuk membangun atau membeli prioritas skala besar.
Penggunaan dana desa itu hanya digunakan untuk prioritas skala kecil. Jadi seperti pembelian kantor desa, serta serta pembelian tanah dan mobil dinas, itu tidak dibenarkan. Sebab itu prioritas skala besar yang seharusnya tidak menggunakan dana desa, kata Ahiwan ditemui di kantornya.
Diingatkan Ahiwan, dalam pembangunan yang menggunakan dana desa, sudah ditetapkan penggunaannya hanya digunakan untuk empat bidang. Yang mana pelaksanaannya pun dilakukan secara swadaya, tidak menggunakan pihak ketiga. keempat bidang tersebut yakni penyelenggaraan pemerintah desa seperti membayar gaji dan pembelian ATK, kemudian yang kedua, pemberdayaan masyarakat seperti melakukan musyawarah desa dalam pembuatan Perdes dan sebagainya. Kemudian yang ketiga, pembangunan desa, nah yang ini harus memprioritaskan skala kecil. Kemudian yang ke empat yakni pembinaan masyarakat, seperti memberikan bantuan kepada rumah ibadah, membeli peralatan olahraga untuk kepentingan masyarakat serta yang lainnya.
"Penggunaan dana desa itu, juga harus tepat sasaran melalui tiga asas. Yakni padat karya, swakelola dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku," kata Ahiwan.
Penggunaan dana desa itu hanya digunakan untuk prioritas skala kecil. Jadi seperti pembelian kantor desa, serta serta pembelian tanah dan mobil dinas, itu tidak dibenarkan. Sebab itu prioritas skala besar yang seharusnya tidak menggunakan dana desa, kata Ahiwan ditemui di kantornya.
Diingatkan Ahiwan, dalam pembangunan yang menggunakan dana desa, sudah ditetapkan penggunaannya hanya digunakan untuk empat bidang. Yang mana pelaksanaannya pun dilakukan secara swadaya, tidak menggunakan pihak ketiga. keempat bidang tersebut yakni penyelenggaraan pemerintah desa seperti membayar gaji dan pembelian ATK, kemudian yang kedua, pemberdayaan masyarakat seperti melakukan musyawarah desa dalam pembuatan Perdes dan sebagainya. Kemudian yang ketiga, pembangunan desa, nah yang ini harus memprioritaskan skala kecil. Kemudian yang ke empat yakni pembinaan masyarakat, seperti memberikan bantuan kepada rumah ibadah, membeli peralatan olahraga untuk kepentingan masyarakat serta yang lainnya.
"Penggunaan dana desa itu, juga harus tepat sasaran melalui tiga asas. Yakni padat karya, swakelola dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku," kata Ahiwan.
(TTI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016