Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan "mengandangkan" tronton yang bandel atau masih beroperasi pada jam sibuk dan di jalan yang dilarang dilewati oleh kendaraan besar tersebut.

"Kendaraan tronton yang membawa alat berat seperti bulldozer, harusnya mereka keluar dari pelabuhan pukul 21.00 WIB, tetapi faktanya mereka sudah melakukan aktivitas pada jam-jam sibuk, seperti pagi hari sehingga menyebabkan kemacetan dan membayahakan nyawa pengendara lainnya," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Hal itu, menurut dia, menunjukkan bahwa mereka (para sopir) tidak disiplin dalam mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga Pemkot akan menindak tegas keberadaan pangkalan dan lalu lintas tronton tersebut.

Pangkalan tronton yang berlokasi di dalam Kota Pontianak dinilainya tidak tepat karena pada umumnya berada di jalan yang bukan untuk dilalui tronton. Seperti pangkalan tronton yang berada di Jalan Karet, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Lokasi tersebut berada di pemukiman yang dilarang di lewati tronton.

Selain itu, menurut dia, banyak tronton yang melakukan uji KIR "tembak" di kabupaten lain karena tidak dilayani di Pontianak.

"Kami dalam hal penertiban nantinya akan berkoordinasi dengan kepolisian lalu lintas dan dinas terkait untuk melakukan tilang secara rutin dan `mengandangkan` tronton bandel tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan menerapkan pengaturan jam operasional kendaraan besar dalam mengurangi tingkat kemacetan di jalan-jalan protokol di kota itu.

Ia mengatakan pada Perwa Nomor 36/2013 sebelumnya mengatur truk kontainer bertonase 20 feet termasuk fuso baru boleh beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB, kemudian truk bertonase 40 feet beroperasi mulai pukul 19.00-05.00 WIB.

"Truk 20 feet rencananya diubah jam operasionalnya mulai jam 08.00-16.00 WIB. Perubahan itu untuk memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat, anak sekolah, perdagangan dan aktivitas lainnya, karena lintasan mereka itu termasuk jalan kelas dua yang harusnya jalan negara, seperti di Jalan Komodor Yos Soedarso, Pak Kasih, Rahadi Usman, Tanjungpura, Imam Bonjol, dan Jalan Adisucipto," ungkapnya.

Menurut dia, di Jalan Tanjungpura dan Jalan Imam Bonjol, ukuran jalannya sama besarnya dengan jalan negara lainnya, sehingga akan dilakukan pembatasan pada jam-jam sibuk.

Kemudian truk-truk fuso tersebut tidak boleh masuk jalan status kelas tiga atau jalan kota, karena bebannya terlalu berat sehingga kekuatan jalan tidak mampu menahan beban berat tersebut, kata Utin.

(U.A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016