Putussibau (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu H Muhammad Sukri menekankan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) setempat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan disiplin, karena dengan disiplin PNS mampu dan dapat konsisten dalam melaksanakan tugas apapun di masyarakat.

"Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS menjadi pedoman untuk menumbuhkan sikap disiplin para PNS guna mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral," kata Sukri saat pengambilan sumpah janji jabatan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan di Gedung Melayu, Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa.

Dikatakan Sukri menjadi seorang PNS tidak gampang, karena PNS dituntut untuk mampu memahami, memilah dan menjabarkan tugas pokok dan fungsi PNS yang lebih mengutamakan kewajiban dari pada hak.
Selain itu, pengambilan sumpah janji PNS dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat ditempat tugas, kemudian dapat memperkuat jajaran birokrasi Pemkab Kapuas Hulu.

"Tanggung jawab sebagai PNS tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada atasan, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Sukri.

Apalagi menurut Sukri, tugas yang dihadapi semakin berat dan kompleks, sehingga PNS dituntut menjadi aparatur yang profesional, mampu menciptakan perbaikan terhadap kinerja pelayanan, bertanggungjawab, berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam melaksanakan tugas.

Tidak hanya itu, Sukri juga mengingatkan menjadi seorang PNS di Kapuas Hulu bukan batu loncatan untuk mengajukan pindah tugas ke tempat yang lain, sebab dengan menjadi PNS sudah disumpah dan berjanji bahkan menandatangani pernyataan untuk tidak pindah dari Kapuas Hulu selama 10 tahun masa pengabdian dan 5 tahun untuk pindah tugas dari tempat pertama.

"Menjadi PNS itu ada aturannya, dan pernyataan yang ditandatangani oleh PNS itu sendiri," kata Sukri. 

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016