Singkawang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang menyita barang bukti dugaan tindakan pidana korupsi berupa dokumen penanganan perkara tanah Terminal Induk di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) kota setempat, Jumat pagi.

"Kita ke sini melakukan penyitaan barang bukti dokumen dugaan korupsi penanganan perkara ALBN yang merupakan perkara tunggakan dari tahun 2008 terhadap berkas dua tersangka, inisial SA (mantan Sekda Singkawang) dan IW (mantan Kepala BPN Singkawang)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, M Yamin, Jumat.

Dalam hal ini pihaknya melakukan penyitaan berupa dokumen sebanyak 62 persil.

Kepala DPPKA Singkawang, Muslimin mengatakan, kedatangan pejabat Kejaksaan Negeri Singkawang ke kantornya dalam rangka untuk melakukan koordinasi dalam kerangka persiapan pelimpahan berkas penanganan perkara tanah Terminal Induk Singkawang.

Ada beberapa barang bukti yang diminta. Mengingat ini juga menyangkut masalah aset, maka DPPKA yang menyimpan dokumen pengadaan tanah khususnya di Kota Singkawang.

"Dan apa yang mereka minta, sudah saya sampaikan semua," kata Muslimin.

Muslimin berharap, hal ini bisa menjadi pembelajaran kepada kita semua. Karena kita baru mengetahui, bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.

"Bayangan kita waktu itu hanya menjerat Pedro Halim saja sebagai tersangka. Tapi, setelah Pedro Halim sudah divonis bebas maka yang lain tidak lagi dipermasalahkan," ujarnya.

Tapi kenyataannya sekarang, berkas dokumen ini displit (di pisah) oleh penyidik yang terdahulu sehingga kasus ini sama sekali belum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Sehingga Kejati masih meminta Kejari Singkawang untuk menindaklanjutinya karena masih menganggap perkara ini masih menjadi tunggakan kasus yang harus ditindaklanjuti," tuturnya.

Pemkot Singkawang menyambut baik hal ini karena dirinya memahami bahwa yang dituntut sudah memasuki pensiun, tetapi sudah bertahun-tahun kasus bersangkutan ini tidak jelas alias" digantung".

Dengan harapan, proses persidangan bisa cepat dan mudah-mudahan secara beban moral dapat diketahui secara pasti.

"Jadi tidaklah `menggantung` status kasus yang bersangkutan," katanya.


(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016