Sambas (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Sambas tengah gencar melakukan sosialisasi tiga Raperda yang diajukan Pemkab Sambas kepada sejumlah elemen masyarakat di daerah tersebut.

"Tiga Raperda yang disosialisasikan yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Sambas Tahun 2015," ujar Ketua DPRD Sambas, Arifidiar saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Ia menjelaskan adanya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah bagian dari melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengingat Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas, tidak sesuai lagi dengan keadaan kelembagaan Pemda pada saat ini.

"Dalam Raperda yang diajukan pada BAB II pembentukan dan susunan perangkat daerah tepatnya pasal 2 dibentuk perangkat daerah dengan susunan sekretariat daerah Kabupaten Sambas tipe A. Tidak hanya Setda yang tipe A, hampir semua perangkat daerah dalam raperda ini, masuk tipe A seperti Sekretariat DPRD, Inspektorat, hingga Dinas-dinas,"katanya.

Dijelaskannya dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, Bupati harus memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

Selanjutnya terkait Raperda tentang rencana induk pembinaan kepariwisataan Sambas tahun 2016-2036. Dia menegaskan penyusunan Raperda tersebut itu berdasarkan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Raperda kepariwisataan itu dibangun atas dasar manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisifatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan serta berkarakteristik daerah," katanya.

Menurutnya penyusunan Raperda kepariwisataan mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata secara terarah dan terpadu sesuai dengan arah antara ruang dan pembangunan infrastruktur daerah dalam mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.

"Tujuan lainnya membangun sistem kelembagaan pemerintah, industri pariwisata, maupun masyarakat yang mandiri dan mampu mengendalikan pembangunan kepariwisataan," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016