Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di delapan kecamatan karena jumlah pendaftar tidak memenuhi kebutuhan yang ditetapkan.
"Perpanjang pendaftaran itu dimulai mulai 30 April sampai dengan 2 Mei 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa melalui website SIAKBA atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sambas," ujar anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi Sosdiklih Parmas Aan Sumantri saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Ia menjelaskan KPU telah melakukan rekrutmen calon anggota PPK pada 23 sampai 29 April 2024. Rekrutmen badan ad hoc secara terbuka itu untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Namun, sampai hari terakhir pendaftaran 29 April 2024, tercatat 208 orang pendaftar dari 19 kecamatan di Kabupaten Sambas.
Dari pendaftaran itu, ada delapan kecamatan yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi dua kali kebutuhan anggota PPK sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran.
"Kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan lima orang, jadi untuk pendaftar minimal 10 orang harus terpenuhi. Jika kurang dari itu dilakukan perpanjangan dan delapan kecamatan tidak memenuhi jumlah tersebut," kata dia.
Delapan kecamatan itu meliputi Selakau Timur, Salatiga, Jawai Selatan, Subah, Galing, Tangaran, Sajad, dan Sejangkung.
"Kembali kami mengajak putra atau putri terbaik di Kabupaten Sambas untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2024 sebagai anggota PPK," tambahnya.
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran, pada 6 hingga 8 Mei akan diadakan tes tulis dan pada 11 sampai 13 Mei diadakan wawancara calon anggota PPK yang lolos tes tulis.
"Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dilakukan pada 14-15 Mei dan pelantikan anggota PPK pada 16 Mei 2024," ujarnya.
KPU Sambas perpanjang pendaftaran anggota PPK di 8 kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 WIB