Ketapang (Antara Kalbar) - Pihak kepolisian masih memeriksa lahan seluas 20 hektare yang terbakar di areal milik perusahaan PT Prana Indah Gemilang yang terletak di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
    Kapolres Ketapang AKBP Sunario mengatakan sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan mengenai kasus kebakaran lahan di perusahaan tersebut.
    "Apakah ada keterlibatan pihak perusahaan atau tidak, saat ini kita dari Polres Ketapang bersama dengan pihak Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," kata dia.
    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya bersama dengan Polda Kalbar juga sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung lokasi kebakaran. Hanya saja saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian ada atau tidak unsur kesengajaan atau keterlibatan dari pihak perusahaan karena masih dalam tahap proses penyelidikan.
    "Dari hasil pengecekan Anggota  di lapangan yang terbakar ada yang lahan yang masih kosong, lahan gambut serta lahan yang sudah ditanami, hasil koordinasi sama pihak Manggala Agni ada sekitar 20 hektar lahan yang terbakar," jelasnya.
     Menurutnya, jika nanti dalam pemeriksaan terbukti keterlibatan pihak perusahaan maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda untuk diproses hukum lebih lanjut. Hanya saja sebelum itu pihaknya diminta untuk melakukan penyelidikan semaksimal mungkin mengenai kasus ini. "Jika memang terbukti ancamannya sama hukuman 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," imbuhnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016