Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data untuk memperoleh KTP Elektronik, sebelum akhir tanggal 30 September 2016.

"Silakan datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing sebelum tanggal 30 September 2016, dan tidak harus membawa surat pengantar RT/RW, kelurahan maupun kecamatan, tetapi cukup bawa foto copy Kartu Keluarga (KK) saja," kata Suparman di Pontianak, Sabtu.

Menurut dia, hal itu ditegaskannya sebagaimana arahan dari Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh yang meminta seluruh Disdukcapil yang ada di kabupaten/kota untuk proaktif melakukan perekaman data penduduknya.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih tercatat sebanyak 22 juta penduduk Indonesia belum melakukan perekaman KTP Elektronik hingga Agustus 2016, atau sekitar 12 persen dari total 183 juta penduduk Indonesia, yang belum melakukan perekaman, atau baru sekitar 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah terdata sejak program itu diluncurkan Februari 2011.

"Sehingga kami berikan kemudahan tanpa perlu membawa pengantar RT atau lurah, cukup membawa foto copy KK. Kami minta masyarakat jangan menunda-nunda lagi, serta jangan meremehkan soal identitas karena itu penting," ujarnya.

Menurut Suparma, perekaman KTP Elektronik sangat penting dan merupakan prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat mengurus KTP Elektronik itu, karena nantinya semua pelayanan publik akan berbasis pada NIK dan KTP Elektronik.

"Pengurusannya gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun, dan kami juga tidak akan persulit, hanya cukup menunjukkan foto copy KK saja," katanya.

Suparman menambahkan, perekaman KTP Elektronik itu tujuannya untuk update database identitas jati diri penduduk Indonesia yang berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank dan lainnya, serta untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu.

"Dengan demikian akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan. Bila masyarakat masih enggan mengurus KTP Elektronik maka warga bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan administrasi publik dan urusan lainnya yang membutuhkan identitas kependudukan, bahkan hingga sampai Kemendagri akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016," ungkapnya.

Sikap tegas itu diterapkan mengingat�pentingnya dokumen kependudukan yang benar sebagaimana Perpres No. 112/2013 yang menyebutkan KTP lama (non-elektronik) sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Sedangkan sosialisasi dan pembinaan terus-menerus sudah dilakukan hingga berjalan dua tahun lebih.

Bila data penduduk yang belum merekam KTP Elektronik telah dinonaktifkan, maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya, kepengurusan BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM dan lain sebagainya. "Bila penduduk yang bersangkutan ingin datanya diaktifkan maka harus datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Tanpa perekaman data, maka yang bersangkutan tidak bisa diaktifkan data kependudukannya," kata Suparman.







(U.A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016