Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, mengamankan seorang tersangka pembakar lahan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran lahan setempat.
"Terduga R (32) sudah diamankan karena telah melakukan pembakaran lahan di Dusun Cermai Desa Sebubus Kecamatan Paloh. Inisial R kita tetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Kasatreskrim Polres Sambas AKP Eko Mardiyanto saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Eko menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian pada Rabu (24/8) pukul 04.30 WIB. Saksi yang saat itu hendak pergi menunaikan ibadah solat subuh melihat adanya kobaran api yang besar di sebuah lahan milik warga.
"Sontak saksi langsung menghubungi enam rekan-rekannya yang berada di pondok kemudian bersama-sama mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman karena khawatir api meluas dan melahap kebun lada yang berada tidak jauh dari tempat kejadian," tuturnya.
Eko menambahkan upaya pemadaman yang dilakukan oleh saksi dan temannya tak juga membuahkan hasil, hingga pukul 13.00 WIB, api terus membesar.
Akibat dari peristiwa tersebut, muncul beberapa titik api di lahan yang terdapat di Gang Tawakkal dan sekitarnya yang turut membakar seluas kurang lebih 70 hektare.
"Melihat hal ini, tak ingin terjadi sesuatu, saksi dan temannya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Eko.
Ia menjelaskan aparat kemudian bergegas ke lokasi kejadian, turut serta melakukan upaya pemadaman dan mengamankan warga inisial R yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan tersebut.
"Kepolisian Resort Sambas juga mengamankan barang bukti berupa dua jeriken, satu ember kecil, korek api gas, satu baju kaos kerah lengan panjang warna abu-abu, satu celana pendek dan dua potongan kayu yang telah terbakar," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016