Ketapang (Antara Kalbar) - Unit Tipikor Satreskrim Polres Ketapang menangkap DA, tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana tahun anggaran 2012.
Ia ditangkap di Jalan Wonodadi Gang Janur, Sungai Raya Kamis (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya berkas perkara DA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Ketapang. "Pada saat tersangka dipanggil untuk dilakukan pelimpahan tersangka, DA tidak memenuhi panggilan penyidik dan langsung melarikan diri dari rumahnya di daerah Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Putra Pratama.
Putra mengatakan, kasus korupsi yang disangkakan kepada DA merupakan proyek yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara. CV Srikandi sebagai pelaksana proyek mensubkontrakkan pekerjaan jalan dan jembatan Desa Pampang kepada DA. Namun oleh tersangka pekerjaan tidak selesai 100 persen sedangkan dana proyek telah dibayarkan penuh.
Hasil audit dan pemeriksaan BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp464.000.000,- dari total nilai kontrak proyek senilai Rp1,2 miliar.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Direktur CV Srikandi sebagai pelaksana. Namun saat proses penyidikan, Direktur CV Srikandi sebagai tersangka utama meninggal dunia.
DA ditangkap karena melarikan diri ke Pontianak, setelah ditangkap tersangka sempat ditahan di Rutan Polda Kalbar dengan pertimbangan pelaksanaan tahap dua perkara Tipikor dilaksanakan di Pontianak. Tersangka DA dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka DA sudah diserahkan ke Kejari Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Ia ditangkap di Jalan Wonodadi Gang Janur, Sungai Raya Kamis (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya berkas perkara DA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Ketapang. "Pada saat tersangka dipanggil untuk dilakukan pelimpahan tersangka, DA tidak memenuhi panggilan penyidik dan langsung melarikan diri dari rumahnya di daerah Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Putra Pratama.
Putra mengatakan, kasus korupsi yang disangkakan kepada DA merupakan proyek yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara. CV Srikandi sebagai pelaksana proyek mensubkontrakkan pekerjaan jalan dan jembatan Desa Pampang kepada DA. Namun oleh tersangka pekerjaan tidak selesai 100 persen sedangkan dana proyek telah dibayarkan penuh.
Hasil audit dan pemeriksaan BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp464.000.000,- dari total nilai kontrak proyek senilai Rp1,2 miliar.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Direktur CV Srikandi sebagai pelaksana. Namun saat proses penyidikan, Direktur CV Srikandi sebagai tersangka utama meninggal dunia.
DA ditangkap karena melarikan diri ke Pontianak, setelah ditangkap tersangka sempat ditahan di Rutan Polda Kalbar dengan pertimbangan pelaksanaan tahap dua perkara Tipikor dilaksanakan di Pontianak. Tersangka DA dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka DA sudah diserahkan ke Kejari Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016