Sambas (Antara Kalbar) - Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawai mendatangi Kantor DPRD Sambas mengadukan nasib mereka lantaran ada pelanggaran tentang pukat trawl.

"Berdasarkan aturannya nelayan yang menangkap ikan dengan pukat trawl diperbolehkan minimal 3 mil dari bibir pantai. Namun, hingga saat ini para nelayan trawl masih menangkap ikan jauh dari jarak yang telah ditentukan," ujar Ketua HSNI Jawai Selatan Hamdi Zahri saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Hamdi menambahkan bahkan saat ini sudah ada nelayan pukat trawl beroperasi 50 meter dari bibir pantai dan hal itu menurutnya berpengaruh terhadap hasil tangkapan para nelayan tradisional yang hanya mampu menangkap ikan disekitar bibir pantai.

"Kami tidak ingin menghapuskan para nelayan dengan pukat trawl tapi sebagai nelayan kecil kami hanya ingin mencari makan. Ikutlah aturan yang telah ditetapkan," kata dia.

Ia menjelaskan jika sebelum nelayan dengan pukat trawl tidak beroperasi para nelayan tradisional memperoleh hasil yang cukup memuaskan.

"Paling tidak setiap nelayan mampu menangkap udang berkisar enam kilo hingga belasan kilo dengan jumlah pukat sederhana sebanyak sepuluh utas. Namun kini jauh drastis pendapatan nelayan," terangnya.

Ia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu pernah disepakati bahwa nelayan pukat trawl masih diperbolehkan paling dekat 1 mil dari bibir pantai seperti di daerah Jawai. Sementara untuk Jawai Selatan jalan tengahnya 1 Km masih melanggar.

"Kami harap Pemkab melalui DPRD dapat menanggapi usulan yang kami sampaikan. Jika saat ini tidak ada tanggapan kamu akan lapor ke Provinsi atau ke Kementerian," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016