Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang, memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkoba tahun 2015-2016 yang sudah inkrach yakni sebanyak 47,05 gram sabu dan dua ons ganja.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Ketapang yang juga dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Ketapang, Kapolres Ketapang, serta pihak Lapas Kelas II B Ketapang, Kamis pagi.

Dalam pemusnahan tersebut tidak hanya narkoba jenis sabu dan ganja kering yang dimusnahkan, melainkan juga beberapa alat bukti lainnya seperti alat bantu hisap seperti bong, timbangan digital, korek api gas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Joko Yuhono menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan barang bukti kejahatan kasus narkoba pada tahun 2015-2016 yang sudah memiliki putusan hukum tetap.

"Total narkoba jenis sabu yang kita musnahkan 47,05 gram, ganja 2 ons, satu butir ektasi dan beberapa alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap dan lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut Joko mengatakan , barang-barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 13 perkara dan 13 tersangka yang terjadi selama tahun 2015 hingga 2016 yang mana putusan hukum para terdakwanya bervariasi.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan sehingga pihaknya komitmen kedepan mengintensifkan pemusnahan barang bukti khususnya narkoba.

Kedepan, ia berharap kedepan kasus-kasus narkoba dapat terus ditekan dan memberikan hukuman tegas pada pelaku narkoba mengingat saat ini narkoba sendiri memberikan dampak negatif bagi banyak orang.
Pihaknya komitmen untuk memberantas narkoba apalagi saat ini sudah darurat narkoba.

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Sunario saat diwawancarai mengatakan Polres Ketapang tidak akan segan-segan  menangkap pelaku kejahatan bagi mereka yang sengaja mengunakan maupun mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Ketapang.

Kapolres berharap masyarakat Ketapang turut serta membantu dalam membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

Untuk itu ia berpesan agar masyarakat yang mendengar dan melihat adanya peredaran narkoba di wilayahnya segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memerangi peredaran narkoba di Ketapang pihaknya juga sudah bersosialisasi dan memasang spanduk dijalanan maupun di sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016