Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Ledo mengamankan satu unit truk mengangkut sebanyak 120 karung masing-masing karung berisi 50 kilogram gula pasir ilegal.

"Truk pengangkut 120 karung gula pasir ilegal tersebut diamankan, Selasa (6/), sekitar pukul 10.00 WIB. Pelat nomor polisi truk BG 8226 LY," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Ia menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan sebanyak 120 karung gula pasir bermerek AAA tanpa logo SNI atau tanpa izin edar yang diduga berasal dari Malaysia.

Identitas pengemudi truk ATW (23) laki-laki alamat KP Way Tuba Kabupaten Way Tuba, Sumsel, sedangkan pemilik barang ilegal DC alias LIA (55) alamat Jalan Sanggau Ledo, Desa Lembang Kecamatan, Sangau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

"Kasus penyelundupan yang ditangani Polres Bengkayang, sepanjang tahun 2016, tercatat 25 kasus dengan jumlah tersangka 24 orang, dan belum termasuk kasus yang baru kemarin," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli berbagai kebutuhan pokok, dengan tidak mudah terkecoh dengan harga murah, tanpa memperhatikan SNI, karena barang-barang dari luar belum tertentu terjamin kesehatannya.

"Gula rafinasi harganya memang murah, tetapi tidak baik untuk kesehatan, kesemuanya itu akan berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Oleh karenanya, kepada warga masyarakat yang "maniak" dengan barang luar negeri supaya dipikirkan kembali. Memang dengan masuknya barang-barang dari luar secara Ilegal negara banyak dirugikan karena selain mereka tidak membayar bea masuk, juga akan mengganggu stabilitas ekonomi, katanya.

Kepada para pelaku bisa dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, (UU Perlindungan Konsumen), serta ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar (UU Pangan).

(U.A057/B015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016