Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap seorang tersangka mucikari daring (online) berinisial EDS (30) dan mengamankan dua wanita yang menjadi korban perdagangan manusia, yakni berinisial AF (19), dan Fit (21).

    "Terungkapnya mucikari melalui 'online' dan dua korbannya, berkat adanya informasi tentang praktik mucikari melalui 'online' di Kota Pontianak, sehingga langsung ditelusuri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnanda di Pontianak, Jumat.

    Ia menjelaskan guna mengungkap mucikari melalui daring tersebut, anggotanya menyamar sebagai pemesan pada Rabu (7 /9) sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak lama kemudian tersangka EDS mengirim foto enam orang wanita usia muda yang berusia antara 19 hingga 21 tahun melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM).

    "Kemudian dua anggota kami itu, sepakat memesan dua wanita yang dipilihnya, yang belakang diketahui berinisial AF dan Fit, dan pesanan diantar pukul 23.45 WIB di hotel Jalan Gajah Mada dengan harga pesanan Rp2,4 juta," ungkapnya.

    Setibanya di sebuah hotel, kamar 311 dan 315, tidak lama setelah bertransaksi dengan uang Rp2,4 juta, kemudian EDS membawa dua wanita penghibur yang dipesan tersebut, katanya.

    "Setelah kedua wanita tersebut masuk kamar, maka praktek prostitusi online tersebut langsung dilakukan penggerebekan oleh Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kalbar, dan menemukan kedua wanita tersebut dalam keadaan menggunakan handuk dan pakaian dalam saja," ujarnya.

    Atas tertangkap tangannya tersangka EDS, beserta dua wanita berikut barang bukti, maka tersangka dan korban digelendang ke Polda untuk diminta keterangan lebih lanjut, kata Krisnanda.

    "Saat ini tersangka dan kedua korban praktik prostitusi 'online' tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direksrimum Polda Kalbar," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016