Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan sebanyak empat ribu lebih IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) guna mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota itu.

"Untuk mendorong pertumbuhan UMKM, kami punya satu inovasi yakni dengan memberikan kemudahan bagi para UMKM untuk mengantongi IUMK tanpa perlu mengurus persyaratan administrasi sepanjang memiliki SPTU (Surat Penunjukan Tempat Usaha)," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, sasaran Pemkot Pontianak, saat ini untuk menghidupkan kembali UMKM di tujuh pasar tradisional di Pontianak yang sebelumnya sudah mengantongi SPTU.

"SPTU-SPTU itu kami konversikan menjadi IUMK tanpa perlu mengurus persyaratan administrasi lainnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berupaya menyediakan sarana dan prasarana usaha bagi UMKM supaya usaha mereka berkembang pesat, seperti membangun Pasar Tengah yang saat ini sedang dikerjakan di sebanyak tujuh titik.

"Kemudian tahun depan akan menyusul pembangunan kembali Pasar Kapuas Indah dan Pasar Beras. Upaya tersebut untuk mengakomodir para PKL agar menjadi UMKM dengan menyediakan tempat dan lokasi mereka berjualan yang representatif," katanya.

Menurut dia, selama ini susah membedakan mana PKL, mana yang UMKM. "Saya maunya tidak ada lagi PKL sehingga yang ada hanya UMKM agar bisa cepat tumbuh dengan mempunyai daya saing yang tinggi," kata Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengajak, kepada para pelaku UMKM agar tidak hanya terpaku menjadi mikro selamanya, tetapi mereka sudah mulai berpikir untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi yakni level menengah bahkan besar.

"Harusnya mereka bergabung dalam satuan organisasi dan sejenisnya untuk bisa menghasilkan produk, bisa juga sebagai distributor dan lain sebagainya, sehingga tidak hanya tergantung pada satu sektor saja," katanya.

(A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016