Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 50 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi sasaran program Sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

    "Pada tahun pertama ini target sementara yang menjadi sasaran adalah 50 desa dari 9 kecamatan yang ada di Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Jumat.

    Dia menjelaskan, SLRT adalah sistem yang akan membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan profil dalam Basis Data yang menghubungkan mereka (penyandang masalah) dengan program-program perlindungan sosial.

    Program ini juga merupakan salah satu upaya untuk penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kebutuhan mereka.

    "SLRT juga membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik," tuturnya.

    Terdapat empat fungsi SLRT yaitu fungsi integrasi layanan dan informasi, identifikasi, rujukan dan penanganan keluhan, pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program serta pemutakhiran data secara dinamis.

    Terkait hal itu, Rusman Ali mengharapkan agar program tersebut dapat membawa dampak yang signifikan bagi pelayanan kepada masyarakat khususnya yang menjadi sasaran program adalah masyarakat miskin.

    "Kita menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat kita di Kubu Raya masih ada yang ekonominya miskin dan rentan. Kendati dengan berbagai program yang sudah kita lakukan dalam upaya pengentasan kemiskinan terus mampu menekan angka kemiskinan daerah kita," katanya.

    Untuk itu dengan semakin banyaknya program pemerintah dalam melayani dan menangani masyarakat kita yang masih berpenghasilan rendah dan belum beruntung, akan semakin mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan di daerah ini.

    Dikatakannya saat ini penanggulangan masalah sosial dan masalah kemiskinan masih banyak program pelayanan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Padahal undang-undang nomor 11 tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah selain harus terarah dan berkelanjutan juga harus dilakukan secara terpadu.

    "Tantangan kita adalah bagaimana dalam penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat kita lakukan dengan mengintegrasikan dengan berbagai kebijakan dan program pelayanan secara terintegratif, komprehensif, efektif serta efisien.Sehingga peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan dapat kita wujudkan," katanya.

    Untuk itu, Rusman Ali mengharapkan agar petugas pendata dan pendamping yang ditugaskan Pemerintah dalam pengumpulan data di lapangan dapat mengumpulkan data yang dengan baik dan benar.

    Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan, dan merupakan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. "Dengan data yang benar dan akurat akan membantu pemerintah melakukan program secara tepat," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016