Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sanggau mengamankan tiga truk yang bermuatan kayu ilegal asal Kabupaten Ketapang, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW.

"Diamankannya tiga truk yang membawa Kayu ilegal tersebut, saat anggota Polsek Tayan Hulu dibantu Polres Sanggau melakukan patroli rutin," kata Suhadi SW saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan kayu olahan siap pakai tersebut berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang yang rencananya mau dibawa ke Kabupaten Ngabang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu Iptu Agustana Eka Kusuma di Jalan Raya Sosok, Ngabang.

Penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak kepolisian bahwa ada truk yang diduga membawa kayu ilegal melintasi Tayan menuju Ngabang.

"Berdasarkan informasi tersebut diteruskan ke Kapolsek Tayan Hulu dan ternyata ada dua unit truk N 9058 UU dan KB 8838 AN melintas di Jalan Sosok Ngabang.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk yang bermuatan kayu jenis belian, bengkirai, krueng dan meranti tanpa dilengkapi dengan dokumen.

"Ketika petugas menggiring truk berikut isi dan sopirny, petugas kembali menemukan sebuah truk bernomor polisi R 1885 E bermuatan kayu yang sama, akhirnya ketiganya dibawa ke Polsek Tayan Hulu," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, maka ditetapkan tiga tersangka, yakni Dud (39), Kus (23), dan Wah (33).

Mereka membawa kayu dari Sandai tujuan Senakin, Kabupaten Landak, untuk dibawa kepada pemesannya, Lu yang tinggal di Senakin.

Saat ini tersangka dan barang bukti kayu berikut tiga unit truk masih diamankan untuk proses hukum, kata Suhadi.

(A057/S027)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016