Ngabang (Antara Kalbar) – Program pemerintah pusat, Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah mulai didistribusikan di Kabupaten Landak di masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak meminta RTS melapor kepada pihak sekolah.
"Pendistribusian KIP sesuai jadwal. Mengenai KIP, dari dinas pendidikan pada dasarnya sebagai pemakai. Ketika KIP sudah ada di sekolah, maka sekolah berkewajiban mengupdate melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuayaan Landak, Aspansius di Ngabang.
Ia menjelaskan, setelah KIP sudah masuk di Dapodik, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat surat keputusan uintuk pencairan dana program KIP tersebut.
"Jika ada SK nya maka kami dari dinas memerintahkan sekolah agar mencairkan program KIP ini. Pencairan melalui tahap," ujar Aspan.
Menurut Aspan, KIP beda dengan program BSM. Karena KIP langsung dipegang oleh RTS, kemudian RTS menyampaikan kepada pihak sekolah atau satuan pendidikan untuk diperbarui di Dapodik.
"Mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat. Sehingga yang bertanggungjawab untuk kewenangan melalui kepala sekolah masing-masing," tegas Aspan.
Seperti diketahui, program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Pendistribusian KIP sesuai jadwal. Mengenai KIP, dari dinas pendidikan pada dasarnya sebagai pemakai. Ketika KIP sudah ada di sekolah, maka sekolah berkewajiban mengupdate melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuayaan Landak, Aspansius di Ngabang.
Ia menjelaskan, setelah KIP sudah masuk di Dapodik, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat surat keputusan uintuk pencairan dana program KIP tersebut.
"Jika ada SK nya maka kami dari dinas memerintahkan sekolah agar mencairkan program KIP ini. Pencairan melalui tahap," ujar Aspan.
Menurut Aspan, KIP beda dengan program BSM. Karena KIP langsung dipegang oleh RTS, kemudian RTS menyampaikan kepada pihak sekolah atau satuan pendidikan untuk diperbarui di Dapodik.
"Mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat. Sehingga yang bertanggungjawab untuk kewenangan melalui kepala sekolah masing-masing," tegas Aspan.
Seperti diketahui, program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016