Pontianak  (Antara Kalbar) - Kasi Intel Kejari Sambas, Pramono Budi Sentosa mengatakan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas pelaku pelaku korupsi proyek pembangunan BLK Sambas ke Pengadilan Tipikor.

"Segera tersangka SP untuk kasus dugaan korupsi bangunan BLK Dinsosnakertrans akan dilimpahkan berkas perkaranya kepada pengadilan Tipikor di Pontianak," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi bangunan BLK tersebut telah menyeret tiga nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni, SP, KA, dan MN.

"Sampai saat ini kita masih belum menemukan tersangka baru tapi tidak menutup kemungkinan di fakta persidangan akan muncul tersangka lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya saat ini juga sedang mengusut kasus korupsi lainnya yang cukup menyita perhatian publik Sambas yakni pembangunan Dermaga Terpadu Sambas.

"Kita tengah usut juga kasus dermaga. Semoga proses ini tidak mengalami kendala yang begitu berat," terangnya.

Dia mengatakan kasus Dermaga telah merugikan negara sebanyak Rp2,4 miliar. Saat ini menurutnya Kejari telah menetapkan inisial DI sebagai tersangka.

(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016