Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menerapkan teknologi identifikasi mengambil sidik jari korban instrumen Mabis dalam mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil tanpa identitas yang mayatnya dibuang di kawasan perkebunan sawit di Tayan

"Tim Inafis Direktorat Reskrimum Polda Kalbar menggunakan instrumen Mabis dalam mengungkap kasus pembunuhan itu, sehingga muncullah identitas korban secara lengkap," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW di Pontianak, Jumat.

Identitas korban yaitu seorang perempuan bernama Marta Priviyana, lahir tangal 27 Januri1991, beralamat di Jalan Adi Sucipto Parit Bugis RT 009/RW 006, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ia menjelaskan, berbekal informasi melalui instrumen abis itulah akhirnya polisi dalam 23 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan tanpa identitas tersebut, yakni berinisial AFN yang juga pacar korban.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, AFN tersangka pembunuh perempuan hamil Marta Priviana (25) yang merupakan pacarnya terancam diancam pasal 340 dengan subsider 338 KUHP, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Ia menjelaskan, dari hasil rekonstruksi dan olah TKP, kuat dugaan tersangka melakukan pembunuhan sendiri. "Motif sementara, pelaku membunuh pacarnya karena ketakutan, akibat pacarnya berteriak kesakitan yang diperkirakan akan segera melahirkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Rabu (21/9) Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil di kawasan perkebunan sawit PT SMP di Tayan dengan tersangka berinisial AFN, warga Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas Blok D No. 31 Kab Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara AFN mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Marta dengan cara korban dibekap menggunakan bantal di dalam kamar rumah kontrakannya, di Jalan Parit Haji Muksin II, Komplek Mega Mas.

Setelah mengetahui korban sudah meninggal selanjutnya pelaku membawa korban ke arah simpang Ampar Kecamatan Tayan dan dibuang di pinggir jalan di antara tumpukan limbah tandan sawit.

Mayat korban dibawa menggunakan kendaraan Avanza warna merah marun dengan nomor polisi KB 2394 PB, kata Suhadi.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016