Ngabang (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Landak menunda tahapan pemilihan kepala daerah terhitung sejak 24 sampai dengan 25 September 2016, kata Ketua KPU Landak Lomon.
Ia menjelaskan, penundaan berdasarkan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1).
Sementara untuk pendaftaran, KPU secara resmi menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak 2017 pada hari terakhir tanggal 23 September 2016 pukul 24.00 WIB.
Penundaan Tahapan ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 50/BA/KPU-L/IX/2016 dan Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor : 42/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 3/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.
Sebelumnya, hingga batas waktu pendaftaran berakhir, hanya terdapat satu bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Landak, yaitu dr Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi, SE.
Bakal Pasangan Calon tersebut mendaftar ke KPU Landak pada 23 September 2016 sekitar pukul 11.00 yang diajukan oleh Gabungan Partai Politik PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB dan Hanura dengan jumlah kursi 32.
"Selanjutnya KPU Landak akan melakukan sosialisasi selama 3 hari mulai 26 sampai dengan 28 September dan perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September - 1 Oktober 2016. Perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud yaitu Bakal Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," ungkap Lomon.
Dalam masa penundaan selama dua hari tersebut KPU Landak berkoordinasi dengan berbagai pihak utamanya KPU Provinsi, Panwaslu Landak dan dalam hal pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 yaitu di RSUD dr. Soedarso dan RS. Jiwa Sungai Bangkong Pontianak.
Jadi, pada prinsipnya pihak Rumah Sakit siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016