Sanggau (Antara Kalbar)- Kantor Imigrasi Klas II Sanggau memantau secara intensif tenaga kerja asing yang ada untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian izin tinggal alias illegal.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sanggau Burhanudin, perusahaan potensial disusupi para TKA ilegal terlebih lagi jangkauan Kantor Imigrasi Klas II Sanggau terbilang luas meliputi Kabupaten Sintang, Melawi, Sekadau dan Sanggau.
Dijelaskan, hingga saat ini terdata ada 93 orang TKA di wilayah tugas lembaga tersebut yang tersebar di beberapa kabupaten dan terbanyak berada di Kabupaten Sanggau, khususnya di Kecamatan Tayan Hilir sebanyak 45 orang.
Beberapa diantaranya bekerja di perusahaan PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA). "Di Sintang ada, terus beberapa kabupate lain ada. Nah, yang terbanyak itu di Tayan Hilir, salah satunya di PT ICA tersebut," ujar pria asal Medan ini.
Ia melanjutkan, pengawasan ketat berlaku bagi setiap warga negara asing yang bekerja di daerah setempat, selain untuk mencegah terjadinya pelanggaran undang-undang keimigrasian dan hukum lainnya.
Ia menambahkan, keberadaan mereka perlu diawasi ketat sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dan hukum.
"Beberapa tempat lain yang perlu dilaksanakan pengawasan diantaranya tempat penginapan atau hotel, terminal, dan tempat-tempat lain yang biasa menjadi pintu masuk atau keluar mereka," ujar dia.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016