Pontianak (Antara Kalbar) - Polsek Sungai Kakap menangkap dua dari tiga kawanan rampok spesialis rumah kosong.
Satu dari dua pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Dari keterangan petugas polisi, dua dari tiga kawanan rampok tersebut, yakni Dar (32) warga Sungai Kakap dan Ram (33) warga Kampung Arang, Sungai Raya, .
Dalam keterangannya Kapolsek Sungai Kakap, AKP Agus Hasanudin menjelaskan, kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan alias
sudah sering keluar masuk penjara.
Keduanya justru kerap melakukan aksinya dengan menjadikan rumah yang ditinggal warga sebagai target.Â
"Kepada kami, keduanya mengakui ada empat laporan. Namun aksi kawanan ini masih terus kami dalami," ujar Agus.
Agus mengungkapkan saat ditangkap salah satu pelaku, yakni Dar saat itu sedang melancarkan aksinya, mencuri sarang walet di Parit Penjara.Â
"Aksi Darmadi ini diketahui warga yang langsung menghubungi anggota kami dan pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Agus menjelaskan, setelah Dar ditangkap dan diperiksa
diketahuilah bahwa yang bersangkutan merupakan penjahat kambuhan dan terdapat sejumlah laporan kejahatan yang diduga melibatkannya dan beberapa pelaku lainnya.
Kata Agus, kemudian oleh anggota, dilakukanlah pendalaman hingga akhirnya didapatlah identitas dua pelaku lainnya yang terlibat berbagai
kejahatan bersamanya.
"Beberapa jam kemudian, yakni pukul 10.00, dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku lainnya, yakni Ram," jelasnya.
Dia menambahkan, saat akan dilakukan pengembangan untuk tersangka lainnya. Salah satu tersangka yakni Ram berusaha melawan dan hendak melarikan diri.
Polisi berusaha memberi tembakan peringatan namun tak diindahkan tersangka, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan kearah kaki.Â
"Total dua pelaku yang ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian," terangnya.
Selain tersangka, jelas AKP Agus, Polsek Sungai Kakap juga menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa barang elektronik, sarang walet dan peralatan untuk melakukan kejahatan.Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Satu dari dua pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Dari keterangan petugas polisi, dua dari tiga kawanan rampok tersebut, yakni Dar (32) warga Sungai Kakap dan Ram (33) warga Kampung Arang, Sungai Raya, .
Dalam keterangannya Kapolsek Sungai Kakap, AKP Agus Hasanudin menjelaskan, kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan alias
sudah sering keluar masuk penjara.
Keduanya justru kerap melakukan aksinya dengan menjadikan rumah yang ditinggal warga sebagai target.Â
"Kepada kami, keduanya mengakui ada empat laporan. Namun aksi kawanan ini masih terus kami dalami," ujar Agus.
Agus mengungkapkan saat ditangkap salah satu pelaku, yakni Dar saat itu sedang melancarkan aksinya, mencuri sarang walet di Parit Penjara.Â
"Aksi Darmadi ini diketahui warga yang langsung menghubungi anggota kami dan pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Agus menjelaskan, setelah Dar ditangkap dan diperiksa
diketahuilah bahwa yang bersangkutan merupakan penjahat kambuhan dan terdapat sejumlah laporan kejahatan yang diduga melibatkannya dan beberapa pelaku lainnya.
Kata Agus, kemudian oleh anggota, dilakukanlah pendalaman hingga akhirnya didapatlah identitas dua pelaku lainnya yang terlibat berbagai
kejahatan bersamanya.
"Beberapa jam kemudian, yakni pukul 10.00, dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku lainnya, yakni Ram," jelasnya.
Dia menambahkan, saat akan dilakukan pengembangan untuk tersangka lainnya. Salah satu tersangka yakni Ram berusaha melawan dan hendak melarikan diri.
Polisi berusaha memberi tembakan peringatan namun tak diindahkan tersangka, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan kearah kaki.Â
"Total dua pelaku yang ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian," terangnya.
Selain tersangka, jelas AKP Agus, Polsek Sungai Kakap juga menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa barang elektronik, sarang walet dan peralatan untuk melakukan kejahatan.Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016