Sekadau (Antara Kalbar) - Polemik batas wilayah antara Kabupaten Sekadau dan Sintang di Desa Sunsong kembali mencuat seiring kunjungan Bupati Sintang ke desa tersebut dan mengklaim wilayahnya Kabupaten Sintang.

Kades Sunsong pun curhat ke DPRD Sekadau dan Ketua DPRD Sekadau dan menegaskan Sunsong masuk di Bumi Lawang Kuari.

"Masalah batas wilayah Desa Sunsong dan Bungkong yang merupakan daerah antara Kabupaten Sekadau dan Sintang belum usai. Masyarakat Desa Sunsong telah membuat pernyataan penolakan atas kedatangan Bupati Sintang dan rombongan ke desa tersebut, apa lagi mengklaim Sunsong sebagai wilayah Sintang di DPRD," ungkap Kepala Desa Sunsong Aban.

Aban menceritakan lebih lanjut, kedatangan Bupati Sintang tersebut bersama 10 anggota DPRD Kabupaten Sintang dengan dikawal ketat aparat keamanan baik dari kepolisian maupun TNI dari Kabupaten Sintang.

Pada media, Bupati Sintang berjanji adanya Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sawit PT Dharma Persada Sejahtera (DPS) yang mendapat izin operasi dari Pemkab Sintang di wilayah Desa Sunsong.

Selain itu, Bupati Sintang juga berjanji akan membangun SD Mini dan pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya  kepada masyarakat Desa Sunsong.

Ia menambahkan, kunjungan kerja Bupati Sintang ke Dusun Bungkong dijemput oleh tim dan panitia kegiatan untuk membuat suasana menjadi ramai.

Hanya saja, kedatangan Bupati Sintang yang membawa aparat TNI dan Polri bersenjata lengkap itu menimbulkan kekhawatiran dan kesan tidak baik jika masyarakat Sunsong orang jahat yang mengancam keselamatan pejabat dari Kabupaten Sintang.

Dia mengatakan lebih lanjut, pada kunjungannya, Bupati Sintang menyatakan kepada masyarakat Sunsong jika Desa Sunsong tidak ada. Desa yang ada adalah Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang.

Adapun klaim Sintang menyebutkan adapun jumlah penduduk sebanyak 1.444 jiwa dari 271 kepala keluarga warga Desa Bungkong Baru masuk dalam wilayah Kabupaten Sintang.

"Perusahaan yang beroperasi disana juga pernah di adat oleh pengurus Desa Sunsong karena melakukan operasi perluasan hutan Desa Sunsong," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Albertus Pinus menyambut baik kedatangan kades ke DPRD dan pihaknya berjanji akan melakukan peninjauan ke Desa Sunsong serta mengirimkan surat ke Komisi A DPRD Kabupaten Sekadau untuk melihat kondisi pembangunan di Sunsong.

"Kami akan berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga Desa Sunsong serta menguatkan masyarakat, dalam waktu dekat ini kita dari Komisi A langsung untuk meninjau permasalahan yang terjadi di sana," katanya.

"Secara historis dan administrasi Desa Sunsong Kabupaten Sekadau sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan nomor registrasi 6109022015. Selain itu, adanya SK Gubernur Kalbar No: 125.3/2344/Pem-C kepada Menteri Dalam Negeri. Kami mendorong agar komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah Kabupaten Sekadau selalu ada selama berlangsungnya permasalahan mengenai batas wilayah," sarannya.

Indra Brata, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sekadau mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi mengenai registrasi Kemendagri yang menyatakan jika Desa Sunsong telah terdaftar dan Desa Bungkong Baru tidak terdaftar.

Pemerintah Desa Sunsong bisa menyerahkan permasalahan ini kepada DPRD Kabupaten Sekadau, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan untuk diambil langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

"Komisi A DPRD Kabupaten Sekadau berencana akan meninjau langsung ke Desa Sunsong. Hal ini untuk melihat pembangunan-pembangunan yang ada di Desa Sunsong baik oleh pemerintah Kabupaten Sekadau maupun Kabupaten Sintang. Intinya Desa Bungkong Baru tidak memiliki register di Kemendagri sehingga kegiatan pembangunan di Desa Bungkong Baru oleh Kabupaten Sintang adalah ilegal, jika di usut bahaya jika terjadi temuan," paparnya.

Sementara itu secara terpisah Asisten I Pemerintah Kabupaten Sekadau, Agustinus Adrianto Gondokusumo melalui pesan singkatnya mengatakan, supaya dari DPRD mendesak Gubernur untuk mengeluarkan surat bahwa Sunsong merupakan wilayah Kec Sekadau Hulu Kab Sekadau. Hal ini dilaksanakan untuk menghindari konflik dimasyarakat.

Menurut dia, jika terjadi konflik antara masyarakat, yang salah adalah Pemerintah Propinsi dalam hal ini adalah Gubernur, karena ada proses pembiaran dalam batas wilayah.

"Kalau untuk kita Kabupaten Sekadau sudah selesai tugas kita dan sudah kita ajukan kepada Gubernur. Kalau kewenangan penentuan batas wilayah adalah kewenangan kita sudah kita lakukan supaya masalah tersebut tuntas. Paling tidak Gubernur membuat surat untuk memutuskan bahwa Sunsong adalah masuk wilayah Kec Sekadau Hulu Kab Sekadau, selain surat Gubernur kepada Mendagri no.125.3/2344/Pem-c," pungkasnya.

Pewarta: Gansi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016