Jakarta  (Antara Kalbar) - Kementerian Kesehatan-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjalin kerja sama untuk mencegah tindakan korupsi yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dua pihak di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat.

"Kami sepakat, kegiatan ini penting dan strategis untuk tata kelola baik di Kemenkes. Alokasi anggaran Kemenkes besar dan SDM jumlahnya tersebar di seluruh Indonesia, maka perlu tanggung jawab yang besar pula," kata Menkes Nila F Moeloek.

Atas dasar itu, Menkes menyadari mengenai konsekuensi tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pengawasan di lingkungan Kemenkes. Maka pengawasan ketat di lingkungan Kemenkes menjadi penting.

Pemerintahan yang baik dan bersih, kata dia, merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Nila mengatakan kerja sama dengan BPKP terkini itu merupakan pembaruan MoU sebelumnya yang telah berakhir per Jumat.

Kerja sama dengan BPKP, lanjut dia, meliputi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP), manajemen risiko dan program pemcegahan tindak korupsi.

Selain dengan BPKP, kata dia, Kemenkes juga menjalin kerja sama terkait pengawasan kementerian dengan sejumlah instansi.

Beberapa instansi itu, di antaranya kerja sama Kemenkes dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016