Ngabang (Antara Kalbar) – Puluhan buruh harian lepas (BHL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 13 Ngabang sejak 11 Oktober, mendirikan tenda di halaman kantor sambil melakukan aksi mogok kerja.
    Hal itu buntut dari tidak dipenuhinya tuntutan hak mereka sebagai buruh di perusahaan perkebunan tersebut. Pantauan pada Rabu (12/10) siang, tampak buruh duduk di dalam tenda setelah semalam mereka menginap di tenda tersebut.
   Mereka membawa peralatan masak apa adanya dan mengaku akan terus menginap di tenda hingga tuntutan mareka dipenuhi oleh pihak direksi PTPN 13.
   "Kami hanya minta hak dasar dipenuhi, mulai dari pelindungan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya dan status hubungan kerja kami yang sudah lama tidak ada kejelasan," ungkap Juru Bicara BHL PKS PTPN 13 Ngabang, Januarius Jono, Rabu.
   Ia mengaku sudah tiga kali melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Landak, pada 29 September lalu dari direksi sudah memenuhi maslaah BPJS dan THR. Tapi, pada 4 Oktober ada surat dari direksi PTPN 13 bahwa masalah tuntutan BHL tidak bisa dipenuhi dengan alasan tidak ada perjanjian kerja sebelumnya.
   "Nah, ini yang kami sesalkan. Kami akan tetap berada di tenda ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kami minta kepada Pemkab Landak dan DPRD Landak agar bisa meninjau masalah kami di PKS PTPN 13 ini," ujar Jono.
   Senada diungkapkan rekannya Dedi Marjono, berharap pihak direksi dapat turun langsung ke lapangan dan jangan sampai ada pengurangan atau penambahan karyawan lagi sebelum nasib 61 BHL yang ada sekarang tidak jelas.
   Ketua FSB Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalakhu Yusuf mengatakan ia melihat seperti ada permainan di PTPN 13 Ngabang. Karena kesepakatan pada tanggal 29 September 2016 lalu, dipenuhi dua item yakni tentang BPJS dan THR. Sehingga agenda mogok kerja BHL PKS yang dijadwalkan 1 Oktober batal. Tapi ternyata pada 4 Oktober direksi mengirim surat tuntutan BHL tidak bisa diakomodir dengan alasan mareka tidak memiliki surat perjanjian kerja.
   "Siapa yang membuat surat perjanjian, seharusnya setiap perusahaan yang memperkerjakan orang harus dibuat penjanjian kerja. Jadi saya tegaskan PTPN 13 Ngabang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kita minta ketegasan pengawas jangan diam saja," tegas Yusuf.
   Sementara itu, Manager PKS PTPN 13 Ngabang Sarwono dikonfirmasi, membenarkan BHL telah melakukan aksi mogok kerja dan membuat tenda di depan kantor. Dirinya tidak mempermasalahkan karena hal itu menjadi hak mereka.
   "Saya sebagai manajer tidak bisa memutuskan karena kewenangan direksi. Saya hanya bisa menjembatani mereka untuk bertemu dewan direksi," ujar Sarwono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
    Hal itu buntut dari tidak dipenuhinya tuntutan hak mereka sebagai buruh di perusahaan perkebunan tersebut. Pantauan pada Rabu (12/10) siang, tampak buruh duduk di dalam tenda setelah semalam mereka menginap di tenda tersebut.
   Mereka membawa peralatan masak apa adanya dan mengaku akan terus menginap di tenda hingga tuntutan mareka dipenuhi oleh pihak direksi PTPN 13.
   "Kami hanya minta hak dasar dipenuhi, mulai dari pelindungan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya dan status hubungan kerja kami yang sudah lama tidak ada kejelasan," ungkap Juru Bicara BHL PKS PTPN 13 Ngabang, Januarius Jono, Rabu.
   Ia mengaku sudah tiga kali melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Landak, pada 29 September lalu dari direksi sudah memenuhi maslaah BPJS dan THR. Tapi, pada 4 Oktober ada surat dari direksi PTPN 13 bahwa masalah tuntutan BHL tidak bisa dipenuhi dengan alasan tidak ada perjanjian kerja sebelumnya.
   "Nah, ini yang kami sesalkan. Kami akan tetap berada di tenda ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kami minta kepada Pemkab Landak dan DPRD Landak agar bisa meninjau masalah kami di PKS PTPN 13 ini," ujar Jono.
   Senada diungkapkan rekannya Dedi Marjono, berharap pihak direksi dapat turun langsung ke lapangan dan jangan sampai ada pengurangan atau penambahan karyawan lagi sebelum nasib 61 BHL yang ada sekarang tidak jelas.
   Ketua FSB Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalakhu Yusuf mengatakan ia melihat seperti ada permainan di PTPN 13 Ngabang. Karena kesepakatan pada tanggal 29 September 2016 lalu, dipenuhi dua item yakni tentang BPJS dan THR. Sehingga agenda mogok kerja BHL PKS yang dijadwalkan 1 Oktober batal. Tapi ternyata pada 4 Oktober direksi mengirim surat tuntutan BHL tidak bisa diakomodir dengan alasan mareka tidak memiliki surat perjanjian kerja.
   "Siapa yang membuat surat perjanjian, seharusnya setiap perusahaan yang memperkerjakan orang harus dibuat penjanjian kerja. Jadi saya tegaskan PTPN 13 Ngabang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kita minta ketegasan pengawas jangan diam saja," tegas Yusuf.
   Sementara itu, Manager PKS PTPN 13 Ngabang Sarwono dikonfirmasi, membenarkan BHL telah melakukan aksi mogok kerja dan membuat tenda di depan kantor. Dirinya tidak mempermasalahkan karena hal itu menjadi hak mereka.
   "Saya sebagai manajer tidak bisa memutuskan karena kewenangan direksi. Saya hanya bisa menjembatani mereka untuk bertemu dewan direksi," ujar Sarwono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016